Pengurus BAZNAS Kota Depok Akan Wujudkan Lembaga Zakat yang Unggul dan Terpercaya

Depoknews.id – Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok periode 2016 – 2021 akan berjuang untuk menjadikan BAZNAS Depok Lembaga Zakat yang “unggul terpercaya”. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I Dr. Rida Hesti selepas pendistribusian dana zakat kepada mustahik di Masjid Balaikota, Selasa (17/1/2017).

“Unggul dalam arti kita meningkatkan akuntabilitas, transparansi dengan pelaporan kepada publik yang bisa dibaca, bisa dikritisi, dan bisa dipertanggung jawabkan dengan laporan keuangan yang bisa memenuhi prinsip-prinsip akuntansi syariah. Kami siap diaudit,” tegas Rida.

Menurut Rida hal tersebut untuk membangun tras atau atau kepercyaan masyarakat terhadap BAZNAS Kota Depok sehingga penghimpunan dana bisa optimal untuk disalurkan kembali kemasyarakat melalui distribusi dana Layanan Mustahik (LM). Pola pendistribusian akan ditingkatkan peran strategisnya sehingga bukan saja menjadi lembaga yang menyantuni (charity) namun juga memberdayakan (empowerment) masyarakat.

Untuk mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian zakat selain transparansi pelaporannya, pengurus BAZNAS Kota Depok juga melakukan sosoalisasi ke kecamatan-kecamatan dan OPD, tentang keutamaan atau kuwajiban membayar zakat dan manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk pengumpulan data para mustahik untuk menentukan dalam bentuk apa distribusi dana tersebut yang paling tepat bagi mustahik yang bersangkutan.

Dikatakan Rida, salah satu target BAZNAS Kota Depok bisa ikut mengentaskan kemiskinan melaui berbagai program yang bersinergi dengan program Kota Depok untuk mewujudkan Kota Depok yang unggul, nyaman dan relegius.

BAZNAS Kota Depok yang juga akan berkoordinasi deengan berbagai lembaga amil zakat (LAZ) yang ada di Kota Depok sehingga terjadi pemerataan dalam distribusi dana zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Depok dan LAZ lainnya yang ada di Kota Depok.

“Jangan sampai ada mustahik yang tidak tersentuh, sementara ada mustahik yang menerima dana dari beberapa LAZ karena minimnya data dan kurangnnya koordinasi antar LAZ,” tambah Rida.

Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Kota Depok Ustad Abdul Ghofar menegaskan membayar zakat hukumnya wajib, seperti kuwajiban sholat lima waktu.
“Membayar zakat itu wajib bagi masyarakat yang peghasilannya sudah memenuhi nisab. Dengan membayar zakat akan membersihkan harta dan akan menjadikan hidup lebih barokah,” kata Abdul Ghowar.

Menurut Ustad Abdul Ghofar banyak ayat Alquran dan hadist nabi yang menerangkan tentang kuwajiban berzakat dan keutamaan-keutamaan zakat, salah satunya yang ada dalam Alquran surat At-Taubah ayat 103.

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui”. (muj)