Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Penggunaan Air Tanah Masih Tinggi, PDAM Imbau Pengusaha Depok Selamatkan Lingkungan

badge-check


					Penggunaan Air Tanah Masih Tinggi, PDAM Imbau Pengusaha Depok Selamatkan Lingkungan Perbesar

DepokNews- Pemakaian air tanah di kawasan Jalan Margonda, terbilang masih tinggi. Hampir semua perusahaan di lokasi tersebut masih menggunakan air tanah.

Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok Imas Dyah Pitaloka mengatakan, penggunaan air tanah menyebabkan semua ritel dan rumah makanan belum berlangganan PDAM. Kalau hotel yang belum langganan itu ada Hotel Bumi Wiyata dan Universitas Gunadarma yang sampai saat ini belum berlangganan PDAM. 

“Jadi kemungkinan besar perusahaan tersebut menggunakan air tanah dan beli air curah yang dibeli melalui mobil tangki,” jelas Imas belum lama ini.
Imas melanjutkan, pihaknya pun telah melayangkan surat imbauan pada sejumlah tempat makan elite, Hotel Bumi Wiyata, dan Universitas Gunadarma untuk menggunakan air PDAM.

“Kalau untuk Hotel Bumi Wiyata dan Universitas Gunadarma sudah dua kali kami layangkan suratnya terkait penawaran layanan air bersih melalui perpipaan PDAM, namun belum ada tanggapan,” ucapnya.

Menurutnya, minimnya pengawasan penggunaan air tanah yang dilakukan di Kota Depok dinilai menjadi faktor penggunaan air tanah yang berlebihan dan berdampak pada keberadaan air tanah di Kota depok.

“Resikonya jika tidak segera dibatasi, air tanah yang ada di Kota Depok akan semakin habis dan dikhawatirkan tanah yang ada di Kota Depok akan ambles,” tutupnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Trending on Metro Depok