Pengedar Sabu Jaringan Cibinong-Depok Dibekuk

DepokNews–Anggota buser Polsek Bojonggede berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Jalan Anang, Desa Sukahati , Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (31/1) dinihari.

Kapolsek Bojonggede Kompol Agus Koster Sinaga mengatakan pelaku IM,41, warga Cibinong, dibekuk anggota buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek BojonggedeĀ  Iptu Jajang Rahmat saat tertangkap tangan saat mengedarkan.

Petugas menyita barang bukti berupa alat hisap bong dan paket sabu.

“Pada saat anggota kita melakukan penyamaran transaksi bahwa di lokasi kerap rawan peredaran narkoba. Pelaku langsung terpancing saat transaksi langsung kita cokok bersama barang bukti sabu siap edar,”ujarnya.

Dia mengungkapkan pengembangan petugas dilakukan setelah mengeledah rumah pelaku tidak jauh dari lokasi ditemukan alat hisap (bong).

“Pelaku menjual narkotika jenis sabu perpaket Rp.200 ribu dijual kepada orang yang hanya dikenal saja dan pesan via telepon,”katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku sabu yang diperoleh berasal dari rekanan yang dikenal daerah Bogor.

“Alasan pelaku terpaksa menjual sabu dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari lantaran sudah lama menganggur,”ungkapnya.

“Pelaku kita kenakan Pasal 114, 112, dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan kurungan pidana 10 tahun.”katanya