Pengaruh Zakat Bagi Seluruh Elemen Pendapatan Negara

Dleh: Icha Prachella Febriani ( Mahasiswa Akuntansi Syariah STEI SEBI Depok )

Dalam suatu tatanan negara pasti ada yang namanya pendapatan negara untuk meningkatkan kas suatu negara. Bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia ingin meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dengan cepat. Pendapatan negara sendiri merupakan sumber utama belanja dalam komponen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN). Dalam teori ekonomi makro, pendapatan nasional merupakan tolak ukur yang sangat penting dalam teori ini. Pendapatan nasional adalah pemasukan negara dari produk dan jasa atau seluruh kegiatan ekonomi dalam periode satu tahun. Pendapatan nasional diperoleh dari output barang dan jasa suatu negara, dan juga sebagai tolak ukur keberhasilan perekonomian negara. Dengan demikian, apabila pendapatan negara itu tinggi maka akan terlihat tingkat keberhasilan atau kemakmuran negara tersebut, atau dalam artian negara tersebut berhasil tumbuh.

Menurut Encyclopedia Britannica national income thus calculated repnesents the aggregate income of the owners of the factors  of production; it is the sum of Wates, salaries, profits, interest, devidends, rent, and so on. Jadi, pendapatan nasional juga dapat diperhitungkan yang mewakili pendapatan agregat pemilik faktor-faktor produksi; diantarnya adalah jumlah upah, gaji, laba, bunga, deviden, sewa, dan sebagainya.

Menurut William Jefferies, he was joined  The Church of Jesus Christ of Latter-day Saints (LDS Church) there in 1856, served for a time as a missionary, and emigrated to Utah Territory in 1856, crossing the plains in Joseph W. Young’s pioneer company, di dalam bukunya Measuring National Income In The Centrally Planned Economies, menyatakan bahwa If national income is measure of economic production with ini the market boundary, then the creation of market economies out of the wreekage of the central plan should have seen a increase in capitalist national income. Something is, after all, more than nothing. But every statistical survey showed the oppsite. The expansion of production with in the market boundary was measured as a reduction of it. Jadi Jika pendapatan nasional adalah ukuran produksi ekonomi dengan ini sebagai batas pasar, maka penciptaan ekonomi pasar dari minggu rencana pusat seharusnya melihat peningkatan pendapatan nasional kapitalis.

Perbedaan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah terletak pada sistem falah. Pengertian falah itu sendiri dalam Islam adalah kesejahteraan manusia, kesejahteraan yang benar-benar hakiki. Ukuran kesejahteraan terletak pada ruhaniyahnya. Dalam hal ini, bukan hanya kegiatan duniawi saja melainkan dalam aspek ekonomi juga sangat diperhatikan. Bukan hanya fisik yang terpenuhi melainkan rohani dan ruh juga harus terpenuhi.

Pendapatan nasional memiliki beberapa pendekatan. Salah satu pendekatan yang dipakai adalah metode perhitungan pendapatan nasional dengan pendekatan pengeluaran. Menurut pendekatan pengeluaran ini, pendapatan nasional yang diperoleh dari penjumlahan seluruh pengeluaran yang di lakukan oleh pelaku ekonomi disuatu negara dalam periode satu tahun. Perhitungan pendapatan nasional dengan metode pendekatan pengeluaran sebagi berikut :

Y=C+I+G+(X-M)

Semua variabel tersebut merupakan pengeluaran yang dilakukan setiap sektor pelaku ekonomi. Jika keempat variabel tersebut dijumlahkan, maka artinya sama dengan jumlah pendapatan secara agregat (Y). Maka pada hakikatnya semua pengeluaran dalam negara tersebut sama dengan pendapatan yang diterima. Jika semua variabel tersebut kita pecah satu persatu, contohnya Y=G, artinya negara dapat dikatakan cenderung bertumbuh (marginal propensity) jika belanja pemerintah sama dengan pendapatan negara. Sebaliknya, jika belanja pemerintah lebih tinggi dari apa yang didapatkan, maka negara tersebut berarti gagal tumbuh. Adapun contoh selanjutnya, jika semua variabel tersebut di pecah dan tersisa Y=(X-M) itu artinya jika hasil ekspor lebih besar daripada impor dan sebanding dengan pendapatan maka dapat dikatakan negara tersebut berhasil tumbuh. Begitupun sebaliknya, jika impor lebih besar maka suatu negara tersebut gagal tumbuh.

Dari ketiga pendekatan pendapatan nasional yakni pendekatan nilai produksi, pendekatan pengeluaran, dan pendekatan pendapatan. Negara Indonesia menggunakan metode perhitungan pendekatan nilai produksi dan pendekatan pengeluaran. Sedangkan negara-negara maju seperti Amerika serikat menggunakan metode pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan. Dari ketiga pendekatan tersebut yang dapat di analisa angkanya hanya pada pendekatan produksi dan pengeluaran atas produk nasionalnya.

Bagaimana kondisi pendapatan negara saat ini? Sedangkan kita telah mengetahui dalam beberapa bulan terakhir negara kita sedang tidak baik-baik saja dengan adanya pandemi COVID-19, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 4 Juli 2020 saat membuka konferensi forum Rektor Indonesia secara virtual, beliau menyampaikan bahwa status Indonesia saat ini telah naik kelas dari Negara dengan pendapatan menengah bawah (lower middle income) menjadi negara berpendapatan menengah atas (upper middle income). Ini sangat berpeluang besar bagi negara Indonesia sendiri untuk menuju negara yang lebih baik dalam pertumbuhan ekonomi.

Lalu dimana sumber-sumber pendapatan negara dalam Islam? Pada zaman Rasulullah Saw saat masa pemerintahan Islam di Madinah (623M) atau tahun 1 hijriah, pendapatan dan pengeluaran negara hampir tidak ada. Pada masa itu Rasulullah Saw sendiri adalah seorang kepala negara, pemimpin di bidang hukum, pemimpin dan bertanggung jawab dari keseluruhan admistrasi. Tetapi pada kenyataannya walaupun Rasulullah Saw sebagai seorang pemimpin negara, tetapi beliau tidak pernah mendapatkan gaji dari negara maupun dari masyarakatnya. Pada saat itu, hampir semua pekerja tidak mendapatkan upah. Keadaan mulai berubah, saat Allah SWT menurunkan surat Al-Anfal tentang rampasan perang. Tahun 2 Hijriyah, negara sudah mempunyai pendapatan dari hasil rampasan perang (ghanimah). Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya sebagai berikut:

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnu Sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang yang kamu turunkan kepada hamba kami (Muhammad) dihari Furqon, yaitu dihari bertemunya dua pasukan. Dan Allah maha kuasa atas segala sesuatu”. (Q.S Al-Anfal : 41).

Selain khuzm (seperlima) ghanimah, mereka mendapatkan pendapatan baru yaitu uang tebusan dari tawanan perang. Rasulullah Saw menetapkan besar uang tebusannya rata-rata 4.000 dirham setiap tawanan. Sumber kekayaan pendapatan resmi negara pada masa itu diperoleh dari fay’i, yaitu harta peninggalan suku Bani Nadhir, suku bangsa Yahudi yang telah melanggar piagam Madinah. Harta yang ditinggalkan bukan termasuk ghanimah melainkan sebagai fay’i, kemudian harta tersebut dibagikan oleh Rasulullah Saw sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Hasy : 6, yang artinya sebagai berikut:

“Dan apa saja harta rampasan (fay’i) yang diberikan Allah pada rasulnya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengarahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan pada rasul-Nya terhadap apa saja yang di kehendaki Nya, dan Allah Maha kuasa atas segala sesuatu.”

Kemudian Rasulullah Saw mendapat pendapatan negara berasal dari wakaf dan juga memperoleh ‘ushr, yaitu bea impor yang dikenakan semua pedagang yang melintasi perbatasan negara yang wajib dibayar hanya sekali dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Walaupun zakat dan ‘ushr sudah sebagai pendapatan negara sejak tahun 2 Hijriyah, akan tetapi hanya baru bisa di pungut zakat fitrah, dan kewajiban atas zakat mal hanya bersifat sukarela.

Jika dilihat dari sisi pandang Islam, ada yang namanya zakat. Menurut Rachmad Rizki Kurniawan, SEI, MM salah satu dosen mata kuliah Ekonomi Makro Islam di STEI SEBI Depok, Jika dihubungkan dengan teori pendapatan nasional diatas, yaitu Y=C+I+G+(X-M), terletak di variabel manakah zakat tersebut? Dalam hal ini, posisi zakat ada di seluruh variabel. Sama halnya dengan teori AD-AS atau agregat demand dan agregat supply. Keseimbangan pasar yang dibuat adalah pada produsen, dibalik terwujudnya keseimbangan tersebut ada yang namanya invisible hand. Sama halnya dengan national income juga terdapat invisible hand. Ada tangan-tangan yang mengatur bagaimana uang itu masuk dan keluar. Pada Y (pendapatan), setiap pendapatan harus dikeluarkan zakatnya. Contohnya zakat ziroah (perkebunan, pertanian), zakat tijaroh dari pendapatan usaha; jual beli manufaktur jasa, ada zakat harta, zakat ghonam, dll. Karena seluruh pendapatan yang kita miliki bukan seutuhnya milik kita, melainkan ada hak orang-orang yang berhak menerima tersebut.

Jadi, apabila kita hanya berpandangan pada perhitungan pendapatan diatas, menurut kacamata Islam perhitungan tersebut dinilai masih masih kurang efektif, karena semua variabel itu adalah termasuk material sedangkan yang non material itu sendiri terdapat pada zakat. Sehingga variabel konsumsi, investasi, pengeluaran pemerintah, ekspor-impor, serta pendapatan harus terdapat zakat diseminasi elemen tersebut. Pada dasarnya zakat itu sangat berpengaruh bagi sektor perekonomian, karena instrumen zakat itu sendiri akan mendorong pelaku konsumsi dan investasi akan menekankan penimbunan harta. Karena apabila harta tidak diinvestasikan maka akan habis termakan zakat. Jadi zakat memiliki peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi makro. Dalam ekonomi makro variabel konsumsi sangat berdampak positif bagi perekonomian. Karena apabila perekonomian disitu negara mengalami masalah bahkan sampai pada situasi under consumption, maka salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah dengan cara menggerakkan ekonomi kembali melalui meningkatkan daya beli masyarakat.

Zakat juga memiliki pengaruh pada investasi dan tabungan. Karena pada suatu kebijakan bahwa zakat juga dikenakan pada tabungan hingga mencapai nisab atau batas minimal, yang bertujuan untuk mempertahankan nilai kekayaannya tentu dengan cara investasi menjadi salah satu jalan keluar bagi para Muzaki. Dengan demikian secara otomatis dapat meningkatkan investasi secara keseluruhan. Disamping itu zakat dapat mengurangi tingkat resiko pembiayaan kredit yang macet, karena zakat tersebut dialokasikan salah satunya pada orang-orang yang terjebak hutang. Jadi pada kenyataannya zakat akan menekankan tingkat pengangguran. Redistribusi zakat dari seluruh kekayaan akan mendorong bagi si pembayar zakat untuk mencari pendapatan lain dari harta yang mereka punya untuk membayar zakat tanpa mengurangi harta tersebut. Karena dalam Islam penimbunan itu dilarang, sehingga mereka berinvestasi yang berarti menyumbang kemakmuran.

Dalam kacamata Islam, untuk mencapai tingkat kestabilan ekonomi, pemerintah harus bisa memperkecil atau memperbesar penerimaan, memperkecil atau memperbesar pengeluaran. Dengan mengintegrasikan zakat sebagai salah satu sumber negara, maka secara otomatis, membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dalam kestabilan ekonomi negara. Pengembangan zakat itu sendiri harus ada pengoptimalan yang lebih serius dalam perekonomian negara. Karena zakat dapat mengatasi masalah yang biasa terjadi di negara kita, semisal masalah kemiskinan, ketimpangan pendapatan, dan pengangguran. Maka dari itu apabila peran zakat lebih dioptimalkan secara produktif, maka akan timbul menggairahkan kembali perekonomian suatu negara.

Zakat merupakan salah satu konsep dalam ajaran Islam dan berlandaskan Al Quran dan Al Hadist, dan menyatakan bahwa zakat itu berarti harta kekayaan kita punya adalah amanah. Tercantum dalam salah satu hadist yang menyatakan bahwa zakat itu amanah.

“Amil shadaqah (zakat) yang melakukan tugasnya dengan benar dan ikhlas karena Allah SWT, ia laksana orang yang berpegang di jalan Allah, sampai ia kembali lagi kerumahnya” (HR. Ahmad)

“Selama zakat masih bercampur dengan kekayaan, hanya akan berakibat kerusakan didalam kekayaan itu sendiri”. (HR. Imam Ahmad, An-Nasai dan Abu Daud).

Perlu kita ketahui, potensi zakat bagi Indonesia yang mayoritas Muslim cukup besar. Jadi semakin besar zakat yang dikeluarkan semakin besar pula pendapatan nasional yang diperoleh. Jika pendapatan suatu negara sudah besar, berarti pertumbuhan ekonominya juga meningkat. Tolak ukur pada zakat sebagai pengatur tingkat kemakmuran dan kesejahteraan benar-benar bisa dijadikan standar, baik dalam konteks ekonomi mikro maupun ekonomi makro. Sejarah pun sudah membuktikan, pada masa Umar Bin Abdul Aziz yang menerapkan sistem pemerintahannya dengan salah satu sistemnya yaitu zakat dan pajak memberi pengaruh pada pendapatan suatu yang semakin meningkat dan tercipta kemakmuran. Agar pendapatan nasional meningkat, zakat juga harus dialokasikan dengan tepat dan diberdayakan, dengan tujuan dapat memberdayakan orang miskin menjadi orang kaya dan menjadikan mustahiq menjadi Muzakki.