Pengadilan Negeri Nilai Eksekusi Pasar Kemirimuka Bisa Ditunda

DepokNews–Pengadilan Negeri Kota Depok menilai pelaksanaan eksekusi Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji diperkirakan eksekusi pada 19 April 2018 bisa saja ditunda.

Ketua PN Depok Sobandi menyatakan masih ada kemungkinan eksekusi lahan ditunda sesuai permintaan para pedagangPasar Kemiri Muka.

“Jadi pengadilan sudah menetapkan bahwaeksekusi lahan Pasar Kemiri Muka akan dilakukan Kamis ( 19/4). Tetapi Kamis nanti itu, baru akan ditentukan detiknya apakah ditunda atau tidak. Karena kita punya bahan pertimbangan untuk menentukannya sampai Kamis nanti atau di hari eksekusi,” katanya.

Ia menuturkan dalam audiensi dengan perwakilan pedagang Pasar Kemiri Muka, diketahui bahwa mereka meminta eksekusi lahan ditunda sampai gugatan pihak ketiga atau Derden Verzet yang diajukan pedagang ke PN Depok, atas putusan sengketa lahan dan rencana eksekusi, diputuskan.

Ia menjelaskan sejumlah bahan pertimbangan pihaknya, untuk menentukan apakah eksekusi ditunda atau tidak, yakni mulai dari faktor keamanan, masukan dari berbagai pihak termasuk Wali Kota Depok, gugatan pihak ketiga atau Derden Verzet yang diajukan pedagang ke PN Depok, hingga permohonan dan aspirasi pedagang.

“Untuk keamanan kami akan berdasarkan dari laporan Polres Depok, apakah pada Kamis nanti itu, kondusif atau tidak dilakukan eksekusi,” katanya.

Selain itu gugatan Derden Verzet pedagang juga menjadi salah satu pertimbangan pihaknya.

Gugatan Derden Verzet itu, tidak menghentikan atau membatalkan eksekusi.

Akan tetapi menjadi pertimbangan ketua pengadilan apakah akan ditunda atau tidakeksekusinya, termasuk faktor keamanan.