Penduduk Non Permanen di Depok Diimbau Miliki SKTT

DepokNews- Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Diarmansyah mengimbau kepada warga pendatang atau non permanen, untuk mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), selama bermukim di Depok.
“Mereka harus melapor ke RT/RW, kemudian membuat SKTT di kelurahan mereka bermukim,” jelas Diarmansyah.
Dirinya melanjutkan, pentingnya SKTT untuk mendata penduduk non permanen yang tinggal di Kota Depok. Disdukcapil pun melakukan pengawasan dan penertiban bagi pendatang, yang belum memiliki SKTT.
“Kita melakukan kerjasama dengan pihak kecamatan, kelurahan, RT dan RW mengenai keberadaan penduduk non permanen,” paparnya.
Karena itu, tambah Diarmansyah, disinilah peran penting RT dan RW dalam mendata warganya.
“Sinergisitas antar semua pihak diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Depok,” tutupnya.(mia)