Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Penduduk Non Permanen di Depok Diimbau Miliki SKTT

badge-check


					Diarmansyah (Istimewa) Perbesar

Diarmansyah (Istimewa)

DepokNews- Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Diarmansyah mengimbau kepada warga pendatang atau non permanen, untuk mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), selama bermukim di Depok.
“Mereka harus melapor ke RT/RW, kemudian membuat SKTT di kelurahan mereka bermukim,” jelas Diarmansyah.
Dirinya melanjutkan, pentingnya SKTT untuk mendata penduduk non permanen yang tinggal di Kota Depok. Disdukcapil pun melakukan pengawasan dan penertiban bagi pendatang, yang belum memiliki SKTT.
“Kita melakukan kerjasama dengan pihak kecamatan, kelurahan, RT dan RW mengenai keberadaan penduduk non permanen,” paparnya.
Karena itu, tambah Diarmansyah, disinilah peran penting RT dan RW dalam mendata warganya.
“Sinergisitas antar semua pihak diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Depok,” tutupnya.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok