DepokNews–Anggota Reskrim Unit Resmob Polresta Depok berhasil menringkus terduga pelaku pencuri tutup gorong-gorong jalan di Jalan Tunaskarsa RT.04/06, Keluraha Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan
adanya pelapor Joko Hartono yang kehilangan penutup gorong-gorong
di depan rumahnya.
“Pelaku AY alias A,22, warga Jatijajar Tapos, sekitar pukul 10.00 WIB berhasil ditangkap anggota kami sedang melintas di Jalan Tunaskarsa”katanya.
Pelaku AY alias Y ini sebelumnya pada 27 Juli sekitar 05.00 WIB diketahui telah mencuri tutup gorong-gorong jalan terbuat dari besi di Jalan Bakti Abri GG. Saut, RT.04/010 Sukamaju, Tapos.
Dia menuturkan pelapor Joko Hartono melihat sudah tidak ada penutup drainase (gorong-gorong) di depan rumahnya.
Setelah dilakukan pengecekan dengan mengecek bersama Ketua RT setempat tenyata tutup gorong-gorong sudah tidak ada.
Tutup gorong-gorong yang dicuri merupakan milik warga dibeli dari hasil swadaya.
Fungsi tutup gorong-gorong itu adalah supaya laju kendaraan tidak terganggu untuk melintas dan sebagai penutup selokan air juga.
Penyelidikan anggota Resmob dengan memintai beberapa keterangan saksi-saksi pelaku berhasil ditangkap.
Hasil penggrebekan di tempat persembunyian pelaku di kontrakannya, anggota menyita delapan penutup gorong-gorong terbuat dari besi senilai Rp. 3 juta dan motor Honda Beat putih F 6219 IO buat kendaraan pelaku.
Modus pelaku mencuri tutup gorong–gorong, lanjut Kompol Deddy adalah untuk dijual kembali dengan keuntungan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.