Penculik Bayi Aditya Divonis 3 Tahun Penjara

DepokNews- Pelaku penculikan bayi Aditya, di Kampung Cikumpa, Jalan Flamboyan, Sukmajaya Depok, Jumiati (41) divonis tiga tahun penjara, dan denda Rp 60 juta setelah menjalani persidangan di PN Depok.
Putusan hakim Rosana Kesuma Hidayah sama dengan tuntutan Jaksa Enda, selama tiga tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
“Kami putuskan terdakwa bersalah dan dikenakan hukuman penjara 3 tahun penjara,” kata Majelis hakim dalam persidangan tersebut, Rosana usai sidang, Selasa (13/11/2018).
Terpisah, kuasa hukum Jumiati dari YLBH KAMI ADA, Andi Tatang Supriadi mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim yang memvonis 3 tahun dan denda Rp 60juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Tatang juga memohon maaf, atas nama terdakwa kepada keluarga korban atas kekhilafan yang dilakukan oleh terdakwa. Ditambah berita penculikan tersebut sempat menjadi viral di beberapa media.
“Dan kami atas nama terdakwa juga meminta maaf kepada warga masyarakat khususnya warga Kota Depok, yang sempat dibuat khawatir akan berita tersebut,” terangnya.
Diinformasikan bayi Aditya diculik saat tidur. Pada saat kejadian, ibunya, Marlina, sedang pergi ke warung dan ayahnya baru berangkat kerja Jumat (27/4/2018) lalu. Bayi Aditya yang sedang tidur bersama kakaknya hilang saat Marlina kembali ke rumah beberapa menit kemudian. Selang beberapa hari, bayi Aditya dapat diketemukan, dan dikembalikan ke keluarganya.(mia)