Pemkot Tidak Pandang Bulu Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di Depok

DepokNews- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono menegaskan Pemkot Depok tidak pandang bulu dalam menertibkan masyarakat yang merokok di kawasan terlarang.

“Termasuk di lingkup Balai Kota Depok. Tak peduli apakah itu warga biasa atau Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Hardiono. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang  Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk ASN, lanjutnya, untuk membuat efek jera, harus diberlakukan sanksi dari Badan Kepegawaian Pengembangangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Apabila ditemukan puntung rokok di salah satu dinas maka kepala Perangkat Daerah tersebut harus diberitahu sambil diingatkan juga dengan regulasi yang sudah ada. ASN yang kedapatan merokok di Balai Kota harus ditindak oleh BKPSDM. Sebab, ASN harus memberikan contoh teladan,” bebernya.

Pemkot Depok juga menggalakkan Perda KTR di tempat umum. Menurutnya, sosialisasi Perda KTR harus terus digencarkan kepada pemilik atau pengelola tempat umum. Dengan begitu, mereka akan tahu kawasan mana saja yang diperbolehkan untuk merokok.

“Kemudian para pemilik dan pengelola tempat umum bisa memasang rambu menuju area merokok agar diketahui oleh masyarakat,” katanya.

Dengan Perda KTR ini, Pemkot Depok berupaya menurunkan angka kematian dan kesakitan akibat merokok. Sebab, merokok bukan hanya dapat merugikan perokok, tetapi orang-orang di sekelilingnya yang mengirup asap rokok dapat juga terkena racunnya.

“Kami akan lebih sering melakukan penertiban, atau kalau perlu dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), jika ada yang kedapatan melanggar agar ada efek jera di masyarakat,” pungkasnya.(mia)