Pemkot Depok Tidak Berhak Perbaiki Pasar Kemirimuka

DepokNews–Pemerintah Kota Depok dilarang atau tidak diperbolehkan memperbaiki saluran air di kawasan Pasar Kemirimuka karena status Pasar Kemirimuka masih status quo.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kemirimuka Yaya Barhaya mengatakan Pemerintah Kota Depok tidak berhak memperbaiki saluran air di Pasar Kemirimuka.

“Pasar Kemirimuka kan masih status quo dan masih ada proses hukum di Pengadilan Negeri sehingga Pemkot Depok termasuk pedagang tidak berhak memperbaiki saluran air,”katanya.

Dia mengatakan jika memang melakukan perbaikan saluran air di Pasar Kemirimuka yang masih dalam status quo maka Pemkot Depok bisa dikatakan melanggar hukum.

Pedagang Pasar Kemirimuka sudah mengetahui bahwa lahan Pasar Kemirimuka merupakan asset PT PJR sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok, di mana PT Petamburan Jaya Raya sudah menang sepuluh kali bahkan sudah inkrah.

“Kami himbau Pemkot Depok untuk tidak melakukan perbaikan saluran air di Pasar Kemirimuka karena melanggar hukum dan kasian juga Pemkot nantinya akan kena hukum lagi,” katanya.

Pasar Kemirimuka masih dalam pengadilan, kenapa ini ada rencana perbaikan saluran air.

Menurutnya jika memang Pasar Kemirimuka dalam proses hukum di Pengadilan semestinya tidak ada kegiatan pekerjaan perbaikan saluran air.

“Kami himbau kepada Pemkot Depok untuk tidak menghamburkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk memperbaiki saluran air di Pasar Kemirimuka,”katanya.

Dia beralasan salah satunya karena pasar masih dalam status kuo, dan melanggar hukum lebih baik dana APBD digunakan untuk kegiatan lainnnya yang lebih berguna dan bermanfaat.

Pemkot dan para pedagang tidak boleh merubah apapun yang ada di Pasar Kemirimuka karena masih dalam status quo.