Pemkot Depok Terbitkan SE Tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban Ditengah Wabah Covid-19

DepokNews— Mengantisipasi mewabahnya Covid-19 saat Idul Qurban nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/287/Huk/DKP3 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan dalam SE tersebut mengatur mengenai penjualan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian hewan kurban.

“Pelaksanaan kegiatan kurban harus menyesuaikan dengan prosedur persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Semua itu untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya Kamis (25/05/20).

Dirinya mengungkapkan, terdapat beberapa langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan. Seperti, pembatasan interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi serta perpindahan orang dari luar daerah saat kegiatan kurban.

“SE juga mengatur tentang lokasi penjualan hewan kurban tidak boleh di trotoar dan tempat lainnya yang dilarang,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, terdapat juga aturan tentang kesehatan hewan, cara menyembelih atau memotong kurban di luar rumah pemotongan. Termasuk, cara mendistribusikan dan penanganan limbahnya.

“Di dalam SE telah dirancang sedemikian lengkap sampai dengan format perizinan berdagang hewan kurban,” tutupnya.