Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Pemkot Depok Terbitkan SE Tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban Ditengah Wabah Covid-19

badge-check


					Pemkot Depok Terbitkan SE Tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban Ditengah Wabah  Covid-19 Perbesar

DepokNews— Mengantisipasi mewabahnya Covid-19 saat Idul Qurban nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/287/Huk/DKP3 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan dalam SE tersebut mengatur mengenai penjualan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian hewan kurban.

“Pelaksanaan kegiatan kurban harus menyesuaikan dengan prosedur persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Semua itu untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya Kamis (25/05/20).

Dirinya mengungkapkan, terdapat beberapa langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan. Seperti, pembatasan interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi serta perpindahan orang dari luar daerah saat kegiatan kurban.

“SE juga mengatur tentang lokasi penjualan hewan kurban tidak boleh di trotoar dan tempat lainnya yang dilarang,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, terdapat juga aturan tentang kesehatan hewan, cara menyembelih atau memotong kurban di luar rumah pemotongan. Termasuk, cara mendistribusikan dan penanganan limbahnya.

“Di dalam SE telah dirancang sedemikian lengkap sampai dengan format perizinan berdagang hewan kurban,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok