Pemkot Depok Tak Larang ASN Berjilbab

DepokNews – Pemerintah Kota Depok tidak melarang ASN untuk memakai jilbab di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Hal tersebut disampaikan Idris saat dikonfirmasi di Balai Kota Depok. Selasa (5/10/2019).

“Pembatasan jilbab atau larangan bercadar Itu hak asasi warga negara. selama tidak mengganggu orang lain, “ujarnya.

Menurut Idris dirinya tidak bisa mengatakan setuju atau tidak terkait aturan pelarangan ASN bercadar. Sebab setiap aturan yang dibuat manusia harus dilihat sisi mudaratnya.

” Setuju atau tidak kita pertimbangkan kalau saya peraturan yang dibuat manusia akan lihat sisi mudaratnya. Kecuali peraturan tuhan baru kita jalankan, “ujarnya.

Idris juga menanyakan apakah orang memakai celana color merupakan hak asasi manusia? jawabannya betul. tapi mengganggu orang lain.

“Nah sekarang cadar mengganggu nggak kan jawabannya tidak dan itu hak asasi. Tapi kalau lagi sensus yah harus dibuka kan mengganggu misalnya seperti ini. Sama dengan Celana Cingkrang kan nggak mengganggu, “tuturnya.