Pemkot Depok Siapkan PSKS Setelah PSBB 4 Juni Berkahir

DepokNews–Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengembangkanSosial Kampung Siaga (PSKS). Wali Kota Depok, Muhamad Idris mengatakan sistem tersebut menjadi upaya dalam persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 46 Tahun 2020.

Pergub tersebut mengatur tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten atau Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Dalam PSBB Proporsional, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 pada level komunitas, Kota Depok akan mengembangkan inovasi berupa PSKS,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senen (1/06/20).

Dikatakannya, saat penerapan PSBB Proporsional nanti, sistem PSKS akan terus dioptimalkan. Kemudian, area pembatasan sosial akan diperkecil pada level RW yang masih dikategorikan zona merah, dengan parameter yang ditetapkan pemerintah.

“Pada RW yang ditetapkan PSKS, akan diatur pembatasan sosial secara khusus yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Depok bersamaan dengan Protokol PSBB Proporsional,” jelasnya.

Dirinya menuturkan, untuk memudahkan pelaksanaan program PSKS, kini pada Kampung Siaga di tiap RW sudah dilengkapi dengan aplikasi yang terintegrasi dengan Pusat Informasi Covid-19 Depok (PICODEP). Bahkan, aplikasi Kampung Siaga ini pertama di Jabar sebagai upaya penanggulangan Covid-19.

Kemudian, sambung Mohammad Idris, dibutuhkan pula kolaborasi tim kerja dengan melibatkan banyak pihak. Seperti dengan Tiga Pilar di kecamatan atau kelurahan, Puskesmas, Tim Pengawas, Tim Pendamping, Satgas Kampung Siaga Covid-19, RT atau RW dan pihak lainnya, termasuk para relawan.

“Mudah-mudahan dengan kolaborasi program PSKS ini, kasus Covid-19 pada RW yang dikategorikan zona merah dapat segera diselesaikan,” harapnya.