Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Pemkot Depok Resmi Luncurkan KDS, Wali Kota Jelaskan Tujuh Kategori Penerimanya

badge-check


					Wali Kota Depok Mohammad Idris menunjukan KDS. (Diskominfo) Perbesar

Wali Kota Depok Mohammad Idris menunjukan KDS. (Diskominfo)

DepokNews – Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang telah diresmikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki tujuh kategori penerima layanan manfaat. KDS akan mengintegrasikan data penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan, terdapat tujuh kategori penerima KDS. Untuk yang pertama pelayanan kesehatan gratis melalui bantuan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Depok. Kedua, penerima adalah bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa yang berprestasi.

 “Ketiga, renovasi Rumah Tidak layak Huni (RTLH), keempat bantuan Santunan Kematian (Sankem) dan kelima, bantuan ketersediaan pangan,” ucapnya usai meluncurkan Kartu Depok Sejahtera (KDS) di Aula Teratai Balai Kota Depok Rabu (15/09/21).

Kategori keenam, ujarnya, bantuan untuk para Lansia dan Disabilitas. Ketujuh atau kategori terakhir, bantuan pelatihan keterampilan dan penyaluran kerja.

 Dirinya menjelaskan, pihaknya bertekad menjadikan warga pra sejahtera yang ada di Kota Depok sebagai prioritas. Dengan menciptakan sistem layanan bantuan sosial yang mudah, simpel dan aksesibel bagi warga.

 “Secara bertahap tentunya bantuan ini akan kita salurkan. Penerima bantuan adalah khusus bagi masyarakat kurang mampu, lansia, disabilitas yang masuk dalam DTKS maupun masyarakat miskin yang belum masuk DTKS. Serta peraturan perundang- undangan,” tuturnya.

 Terkait, DTKS, pihaknya akan terus memperbaiki DTKS. Dengan begitu, DTKS dapat tepat sasaran, valid dan up to date.

 “Rencana kami akan buatkan aplikasi, dimana warga pra sejahtera bisa mendaftar sehingga dapat diverifikasi. Menjadi lebih cepat diajukan karana semua DTKS ada di pemerintah pusat. Yakni Pusat Data dan Infomasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga bisa menjadi penerima KDS,” tutupnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok