Pemkot Depok Perpanjang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha

Depoknews–Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali perpanjang kegiatan pembatasan jam oprasional hingga 14 November 2020. Sesuai surat keputusan nomor 443/403/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Dumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenisnya.

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi menyampikan bahwa perpanjangan pembatasan jam oprasional kedua ini berlaku dari 1 November hingga 14 November 2020 dan dapat diperpanjang kembali sesuai rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19.

“Bagi kegiatana usaha yang berada dalam wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) hanya diperbolehkan pelayanan dibawa pulang (takeaway) dan jam operasionalnya hingga pukul 21.00 Wib. Sedangkan, untuk pelaku usaha makanan yang diluar wilayah PSKS diperbolehkan melayani makan ditempat hingga pukul 18.00 Wib , serta pelayanan dibawa pulang hingga pukul 21.00 Wib,”katanya.

Kemudian , Surat Keputusan Walikota Nomor 443/402/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Jam Operasional Baik Kegiatan Usaha dan Aktifitas Warga , disebutkan kegiatan usaha hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB , serta aktifitas wrga hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya Kota Depok telah melakukan pembatasan jam operasional tempat usaha dari 18 Oktober hingga 31 Oktober 2020. Sekarang , pemberlakuan pembatasan jam oprasional kedua mulai 1 November hingga 14 November 2020.