Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Pemkot Depok Kembali Perpanjang Jam Operasional Tempat Usaha Hingga 8 Februari

badge-check


					Pemkot Depok Kembali Perpanjang Jam Operasional Tempat Usaha Hingga 8 Februari Perbesar

DepokNews- Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang perpanjangan jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau kegiatan lainnya serta sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan aktivitas warga.

Surat keputusan itu tertuang dalam SK Nomor 443/38/Kpts/Dinkes/Huk/2021. Dalam SK tertulis jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau kegiatan lainnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan aktivitas warga sampai pukul 21.00 WIB.

Kemudian, pasar tradisional mulai pukul 03.00-15.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Perpanjangan pembatasan jam operasional tempat usaha dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari. Terhitung tanggal 26 Januari hingga 08 Februari 2021.

Kebijakan ini dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok