Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Pemkot Depok Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Kurban di Masa PPKM Darurat

badge-check


					Pemkot Depok Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Kurban di Masa PPKM Darurat Perbesar

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/371-Huk/DKP3 tentang Perubahan Atas SE Wali Kota Depok Nomor 443/314-HUK/DKP3. Yaitu tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Depok. 

Terbitnya SE penyesuaian tersebut dikarenakan telah adanya SE Menteri Agama Nomor SE.17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat  Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442  H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selain juga terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.348-Hukham/2021 tentang Protokol Pemeriksaan, Penjualan, dan Penyembelihan Hewan Kurban, Serta Distribusi Daging Kurban Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease  2019 (COVID-19) Tahun 2021 M/1442 H. 

Terdapat tiga ketentuan yang disesuaikan. Pertama, pada pada poin ketentuan  angka 2 huruf a hewan kurban di RPH-R ditambah 1  angka yakni angka 6 antara lain.  Poin a yakni  Pemotongan Hewan Kurban di RPH-R dalam melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban di RPH-R harus memenuhi persyaratan. Di antaranya pemotongan hewan kurban dilakukan pada Hari H Idul Adha, dan Hari Tasyrik (H+1, H+2, dan H  +3) atau tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H. 

Yang kedua, ketentuan angka 2 huruf b angka 2 pemotongan hewan kurban di luar RPH-R, diubah. Menjadi, persetujuan tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari Tasyrik (H+1, H+2 dan H+  3) atau tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H, berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat. Dan dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari panitia pemotongan hewan kurban.  

Ketiga, SE ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SE Wali Kota Nomor: 443/314-HUK/DKP3. Yaitu tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Coronavirus Disease (COVID-19) di Kota Depok.  

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok