Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Pemkot Depok Keluarkan Himbauan Kerja Dirumah dan Bentuk Kampung Siaga

badge-check

DepokNews– Walikota Depok mengeluarkan Surat Edaran nomor : 560/152-Disnaker tanggal 28 Maret 2020 yang di tujukan kepada Pimpinan Perkantoran, Perusahaan/ Pelaku Usaha/ Pemilik Usah.

Himbauan tersebut berisi pelaksanaan bekerja dari rumah (Work Form Home) untuk kegiatan perkantoran, perusahaan/ pelaku usaha dan pemilik usaha dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Selain itu menindaklanjuti arahan pemerintah melalui Gubernur Jawa Barat bahwa untuk saat ini tidak ada kebijakan karantina wilayah,”ujarnya melalui reles yang diterima. Senen (30/3/2020).

Sehubungan hal tersebut Forkopimda Kota Depok melalui Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 menyampaikan kebijakan dalam upaya menghambat penyebaran COVID-19 dengan membentuk kampung siaga COVID-19 secara menyeluruh yang akan dibentuk di wilayah Kota Depok.

” Adapun mekanisme dan teknis pengaturan akan disampaikan secepatnya. Kepada suluruh tenaga kesehatan, Forkopimda menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengorbanan yang diberikan dan kepada seluruh warga Kota Depok agar extra waspada dalam menghadapi penyebaran COVID-19 ini,”tuturnya.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok