Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Ragam

Pemkot Depok Ijinkan Resepsi Namun Harus Tetap Menjaga Protokol Kesehatan

badge-check


					Pemkot Depok Ijinkan Resepsi Namun Harus Tetap Menjaga Protokol Kesehatan Perbesar

DepokNews- Wali Kota Depok Mohammad Idris sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020. Yaitu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok.

Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tersebut, salah satunya mengatur mengenai kegiatan perayaan khitanan dan kegiatan perayaan pernikahan yang sudah mulai diperbolehkan, dengan berbagai ketentuan.

“Ketentuannya seperti tidak boleh ada kontak fisik secara langsung bersalaman atau berpelukan antara penyelenggara, tamu maupun antar tamu yang hadir,” kata Mohammad Idris dalam rilis yang dikeluarkan, Sabtu (25/07/20).

Lebih lanjut, ucapnya, ketentuan lainnya dalam perayaan khitanan atau pernikahan yaitu pembatasan udangan. Msalnya ada sekitar 50 orang setiap 1 jam. Kemudian,jika menggunakan tenda terbuka atau luar ruangan diatur 50 persen dari kapasitas dan jika menggunakan gedung ruang tertutup diatur 30 persen dari kapasitas.

“Tidak diperkenankan juga jamuan makan secara prasmanan jadi makanan disiapkan dalam box atau bawa pulang. Selain itu tuan rumah dan tamu juga wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, dalam perayaan khitanan atau pernikahan, pihaknya juga memberikan izin kepada pekerja seni untuk melakukan aktivitas hiburan. Hal tersebut agar dapat  mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19.

“Ini perlu ditegaskan kegiatan hiburan pada perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, kami akan melakukan pengawasan dan penertiban,” tandasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

KNPI Kota Depok Siap Gelar Musda ke-X, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

31 July 2025 - 08:52 WIB

Mohamad Nur Hidayat Dorong Isu Ketimpangan Lapangan Kerja Masuk Prioritas RPJMD Kota Depok

30 July 2025 - 10:10 WIB

Komunitas Sedekah Jumat Depok Bagikan Ratusan Kacamata Gratis untuk Jamaah Majelis Taklim

29 July 2025 - 19:15 WIB

Pembangunan Masjid Agung di Kota Depok dan Kabupaten Bogor : Meninjau Ulang Tipologi Masjid Wilayah

29 July 2025 - 17:52 WIB

PKS Ranting Cimpaeun Gelar Raker, Fokus pada Rekrutmen dan Pelayanan Masyarakat

29 July 2025 - 09:52 WIB

Trending on Ragam