Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Pemkot Depok Gugat Penutup Akses Masuk ke Kantor Kecamatan Limo

badge-check


					Nina Suzana (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews) Perbesar

Nina Suzana (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews)

DepokNews- Setelah upaya pendekatan gagal dilakukan Pemkot Depok kepada Suganda, warga yang menutup akses masik ke Kantor Kecamatan Limo. Kini Pemkot mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.
 Langkah tersebut diambil, upaya pendekatan melalui musyawarah gagal dilakukan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana, menjelaskan pihaknya telah mendaftarkan dan mengajukan gugatan perdata ke PN Depok terhadap dr. Suganda tergugat pertama dan tergugat ke dua atas nama Djoyo Sugianto dan tergugat tiga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok, berkaitan aksi pemagaran Jalan Masuk menuju kantor Kecamatan Limo yang sudah hampir tiga bulan lebih dipagar beton.
“Sudah masuk gugatannya,” ujar Nina, belum lama ini.
Pemkot Depok mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti kepemilikan lahan akses jalan tersebut, jika gugatan akhirnya masuk ke materi sidang. Nina melanjutkan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti dan fakta atas kepemilikan lahan tersebut sehingga kami mendaftarkan dan melakukan gugatan ke PN Depok.
“Tentu kelengkapan bukti sudah, jadi tunggu proses selanjutnya,” tandas Nina.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok