Pemkot Depok Ganjar Penghargaan Untuk Wajib Pajak Teladan

DepokNews- Penghargaan diberikan kepada 40 Wajib Pajak (WP) telada atas kepatuhan membayar pajak. Penghargaan tersebut diberikan kepada sejumlah lembaga yaitu restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, masyarakat, serta kelurahan dan kecamatan yang taat membayar pajak.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pemerintah memberikan penghargaan tersebut sebagai apresiasi kepada WP yang taat asas dan waktu dalam pembayaran pajak daerah. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari proses pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, agar tertib membayar pajak.

“Ini sebagai bentuk perhatian dan apresiasi kami kepada WP yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Kota Depok,” kata Idris usai kegiatan Pemberian Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2019 di Hotel Savero, Rabu (18/12/19).

Loyalitas WP, lanjut Idris, sangat bergantung pada kepercayaan. Tidak hanya kepercayaan kepada penyelenggara negara tetapi juga pemungut pajak.

“Membayar pajak merupakan kewajiban warga negara yang telah diatur oleh undang-undang. Setiap pajak yang dipungut untuk kepentingan masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan,” jelasnnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok sudah dilakukan sebanyak tujuh kali. Kriteria penerima penghargaan dinilai berdasarkan besaran nominal dan ketepatan waktu pelaporan selama tujuh tahun terakhir.

“Penghargaan ini berdasarkan track record selama kurun waktu tujuh tahun, terhitung dari 2013. Mereka adalah yang tercepat dan tidak ada tunggakan,” tutur Nina.

Dirinya jug berharap penghargaan ini bisa memicu dan memacu pelaku usaha maupun masyarakat untuk taat membayar pajak.

“Ini sebagai bentuk apresiasi kami kepada WP teladan. Semoga juga dapat diikuti WP-WP lainnya di Kota Depok,” tutup Nina.(mia)