Pemkot Depok Bongkar Tembok Penutup di Kantor Kecamatan Limo

DepokNews–Pemerintah Kota Depok dan masyarakat umum pada Jum’at, (24/5) merobohkan tembok yang berada di pintu masuk Kantor Kecamatan Limo.

Camat Limo Zainuddin mengatakan warga sudah merasa terjajah atas kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pribadi pemilik lahan, yang pasti menghambat aktivitas masyarakat dan pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada warga masyarakat, terlebih lagi kemarin pada saat Pilpres dan Pileg.

Dari hasil rapat kemarin, selasa (21/05/19) yang dihadiri oleh Kapolsek, Danramil, Camat dan beberapa unsur elemen masyarakat dan Ormas serta yang lainnya telah sepakat pada Jumat (25/4) dilakukan pembongkaran pagar/portal yang menutup akses jalan yang menuju ke kantor kecamatan, kamipun didukung oleh penegak perda yakni Satpol PP dan peralatan eksavator double fungsi dari Dinas PUPR.

“Lebih lanjut, dari tahun 1992 kami sudah menggunakan akses jalan ini, namun kurun waktu berjalan pemilik lahan arogan menutup akses jalan ini, dimana akses jalan ini untuk kepentingan masyarakat dan Pemerintah”katanya.

Pihaknyansudah meminta kepada pemilik lahan untuk ketemu, namun yang bersangkutan menyatakan tidak ada waktu, disatu sisi warga masyarakat sudah mulai tersulut emosi.

“Sa juga merasa keberatan dengan hal itu, karena saya ditugaskan oleh Pimpinan untuk menjaga dan memelihara marwah Pemerintah,”katanya.

Sementara Kabid Penegak Perda Satpol PP Taufik menandaskan bahwa, kedepannya tidak tertutup kemungkinan akan timbul riak-riak perlawanan secara hukum dan tidak menutup akan terjadi pemagaran kembali.

Bowo salah satu Tokoh Masyarakat Limo mengungkapkan bahwa, “masyarakat Limo tidak menerima kearogansian ini.

“Untuk itu kami siap bersatu menentang kezholiman dan kesewenang-wenangan pemilik lahan ini,”katanya.

Jalan selebar kurang lebih 5 meter itu ditutup pagar besi.

Hanya pengendara sepeda motor dan pejalan kaki yang bisa melintasi jalan itu.

“Pemilik lahan Pak Suganda membawa peralatan las kemudian meletakan tong berisi semen,” kata Malik, warga setempat, Rabu.

Kapolsek Limo Kompol Iskandar yang berada di lokasi itu mengatakan, pemilik lahan belum mendapat ganti rugi untuk  pembebasan lahan yang kemudian menjadi akses jalan ke kantor kecamatan itu.

Suganda sendiri mengatakan, aksi itu dilakukan karena dia tidak terima lahan miliknya digunakan sebagai akses jalan masuk ke kantor Kecamatan Limo.

Sebagian jalan kecamatan ini tanah saya kok. Saya punya bukti sertifikatnya. Masyarakat di sini juga tahu,” kata Suganda yang berprofesi sebagai dokter itu.

Menurut dia, ada sekitar 420 meter tanah miliknya yang kemudian menjadi bagian jalan masuk ke Kecamatan Limo.

“Bila tak berkenan ditutup, silahkan pihak kecamatan buat laporan ke polisi. Intinya saya punya hak atas tanah jalan kecamatan, dan ini bisa dibuktikan di BPN,” kata dia.