Pemkot Depok Beri Perhatian Pengusaha Mikro, Fasilitasi 25 UMKM Daftar Merek Usaha Secara Gratis

DepokNews – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok memfasilitasi pendaftaran merek bagi 25 pelaku UMKM di tahun 2021. Ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kepada pengusaha mikro agar mereka memiliki merek yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.

Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan menjelaskan pihaknya telah melakukan pembinaan terkait tata cara pendaftaran merek pada Senin (11/10) kemarin. Para pelaku usaha dibekali ilmu dan kemampuan mulai dari penyelusuran, mencari kelas barang, hingga pendaftaran merek.

“Kami fasilitasi 25 UMKM untuk daftar merek produknya secara gratis. Kami juga memberikan pembinaan dengan melibatkan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum dan HAM. Yang menjelaskan secara gamblang prosedur pendaftaran merek suatu produk,” jelas Fitriawan, Rabu (13/10/21). 

Lanjut Fitriawan, 25 pelaku UMKM tersebut juga diberikan pemahaman tentang cara menampilkan merek secara grafis berupa gambar, huruf, kata, logo nama, angka, susunan warna dalam bentuk dua dan tiga dimensi. Serta suara, hologram, atau kombinasi dari unsur tersebut.

“Termasuk diberikan materi untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum,” ungkapnya.

Fitriawan berharap melalui pembinaan ini dapat memudahkan para pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek yang dimiliki. Agar menjadi identitas yang resmi.

“Semoga semua produk UMKM di Kota Depok sudah mendaftarkan mereknya,” tutupnya.

Sumber : depok.go.id