Pemkot Depok Akhirnya Longgarkan Jam Malam

DepokNews–Pembatasan aktivitas warga (PAW) dimalam hari atau jam malam untuk operasional tempat usaha dan aktivitas warga Kota Depok akhirnya dilonggarkan

Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (TGTPPC) Kota Depok Dadang Wihana mengatakan keputusan pelonggaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

“Pelonggaran jam malam operasioonal usaha itu berlaku selama dua pekan ke depan, mulai Sabtu (19/9) hingga Sabtu (3/10) dengan aktivitas usaha hingga pukul 20.00 WIB,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima. Jumat (18/9).

Sebelumnya jam malam untuk aktivitas usaha yakni pada pukul 18.00 WIB. “Pemberlakuan jam malam operasional tempat usaha yakni mulai toko, minimarket, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha kegiatan lainnya,” terang Dadang.

Dalam SK tersebut, untuk aktivitas warga di malam hari diizinkan hingga pukul 21.00 WIB dari sebelumnya pukul 20.00 WIB.

“Batas waktu tersebut bisa saja berubah ketika status Depok sudah membaik. Dari zona merah ke zona orange maupun hijau kasus Covid-19,” pungkasnya.