Pemkot Depok Akan Tegur Jika Perumahan dan Apartemen Tidak Gunakan Air Dari PDAM Tirta Asasta


DepokNews- Walikota Depok Mohammad Idris mengungkapkan jika setiap perumahan dan apartemen, wajib hukumnya untuk menggunakan air yang dipasok oleh PDAM Tirta Asasta.

“Sudah ada Perda yang mengatur pengelolaan air yang tertuang dalam Perda IMB, Perda Air Tanah dan Perda PSU,” ujar Walikota.

Perda terkait bangunan tinggi dan perumahan sudah ada aturannya mereka harus menggunakan PDAM. Memang permasalahannya jaringan, sehingga yang baru menggunakan PDAM ialah mereka yang telah dilengkapi jaringan. Margonda sudah sampai semua jaringannya.

Idris melanjutkan, bahwa persentase untuk menggunakan air PDAM dan air tanah telah diatur dalam perda tersebut. Dari itu, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perumahan maupun apartemen yang wajib menggunakan PDAM.

“Kami akan menegur jika tidak menggunakan PDAM dan ada sanksinya. Untuk pemenuhan jaringan, Depok dibantu juga dari provinsi maupun pusat dengan penyertaan modal sampai 2020, mudah-mudahan setelah itu bisa mandiri,” tandasnya.(mia)