Pemilik WO Ini Nipu Calon Penganten Buat Beli Rumah Mewah

DepokNews–Wedding Organizer (WO) Gallery Pandamanda yang berlokasi di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas menipu puluhan calon pengantin yang melangsungkan resepsi pernikahan.

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku yang merupakan pemilik WO Gallery Pandamanda AS warga Mampang Pancoran Mas berhasil dibekuk tim Reskrim unit Kamneg Polrestro Depok di kediamannya setelah ada warga yang melaporkanya kasus dugaan penipuan.

Pelaku melaksanakan aksinya dengan modus menawarkan jasa WO pernikahan melalui media sosial dan penyebaran brosur dengan sistem paket hemat (Pahe).

Kasus ini terungkap ketika salah satu korbannya melaporkan ulah pelaku pada Minggu 2 Februari 2020.

“Jadi awalnya kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa tertipu oleh salah satu wedding organizer karena ketika acara, makanannya (catering) tidak tersedia,” katanya

Dari hasil pemeriksaan sementara, korbannya ternyata bukan satu orang.

“Selanjutnya kami melakukan pendalaman dan penyelidikan lalu diketahui ada 28 orang yang merasa tertipu,” jelasnya

Rata-rata korban lainnya belum sampai pada hari pelaksanaan (pesta pernikahan), tapi telah menyetor sejumlah uang ke pelaku dengan kisaran Rp 50 hingga Rp 70 juta/event.

Mereka melapor lantaran belum ada kejelasan sampai dengan menjelang acara pernikahan.

“Kalau korban pertama acara sudah dimulai tapi makanan enggak ada. Nah puluhan korban lainnya, acara belum mulai, tapi mereka juga sudah setor uang dan tidak ada kejelasan menjelang hari H,”katanya.

Para pasangan calon pengantin yang telah ketipu oleh perbuatan pelaku ada sebanyak 35 orang untuk acara dua bulan kedepan.

Jumlah materi hasil kerugian para korbannya yang diambil pelaku , lanjut Kombes Azis, mencapai Rp2,5 Milliar.

Uang DP dan juga ada yang sudah lunas, di kisaran Rp50 juta, Rp65 juta, hingga Rp100 juta dengan jumlah pemasukan mencapai Rp. 2,5 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ada juga sebagian digunakan untuk acara namun disiasati dengan mengurangi makanan pas acara.

Untuk menyakinkan para korban, Kombes Azis, menyebutkan pelaku menggunakan nama WO Panda Janda di Ruko Jalan Pramuka Raya, Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” jelasnya.

Barang bukti yang disita penyidik satu Bendel bukti pembayaran dan transfer, album foto Preweding, perangkat alat kantor, tiga ATM ,dan dokumen print out rekening pembayaran.

Dari hasil keterangan pelaku uang para konsumen ternyata tidak digunakan untuk para konsumen akan tetapi digunakan pelaku membeli rumah senilai
miliaran rupiah.

Setelah beli rumah seharga Rp1,2 miliar dan sudah dicicil sekitar Rp300 juta sehingga uang konsumen tidak digunakan untuk biaya resepsi pernikahan.

Salah satu korban, Isnaini, mengaku sudah menyetorkan uang hingga Rp65 juta.

Akan tetapi pihak WO tersebut tidak konsisten dan terpaksa menikah seadanya tanpa dekorasi hingga katering atau makanan.

“Saat hari H akad, dekor sama katering sama sekali belum ada, kami kecewa,”katanya

Atas pelayanannya kurang baik saat resespi pernikahannya,
dia mengaku malu karena para tamu pernikahan tidak bisa terlayani dengan baik.

Bahkan dia harus memakai dekorasi bekas pernikahan sebelumnya.

“Untungnya pagi ada nikahan, kami pakai janur yang pagi tadi. Enggak ada nama atau apa,”katanya.

Isnaini juga mengaku sudah melunasi pembayaran sejak Desember 2019 lalu.

Saat menikah pada Minggu 2 Februari 2020, dia tidak menerima paket yang dijanjikan wedding organizer tersebut.

“Padahal ada undangan 400 orang,” ujarnya.

Saat disambangi di rumah pemilik WO, Isnaini juga tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

Akhirnya dia memilih menempuh jalur hukum.

“Saya lapor polisi, ternyata tidak hanya kami saja yang ditipu tapi lainnya,”katanya.