Pembuat Uang Palsu Diringkus di Telaga Golf Sawangan

DepokNews–Jajaran Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang jaringan pengedar uang palsu dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan Euro di komplek Perumahan Telaga Golf Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan pada 25 Maret 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan pada awalnya petugas mendapat informasi mengenai tentang adanya peredaran uang palsu atau seseorang yang sering menawarkan atau menjual uang palsu dolar dan euro yang beredar di masyarakat.

Setelah diketahui informasi tentang data dan nomor handpone salah satu pelaku atau tersangka, kemudian petugas melakukan komunikasi dengan salah satu tersangka tersebut dan melakukan penyamaran untuk berencana membeli uang palsu

“Kemudian anggota kami memancing para pelaku dan janji bertemu untuk melakukan transaksi jual beli uang palsu”katanya.

Transaksi di kawasan Telaga Golf Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, dan akhirnya petugas mengamankan tiga pelaku terduga pengedar uang palsu euro.

Saat itu  dua orang tersangka, yaitu tersangka HW alias W dan tersangka GHA alias G, yang membawa barang berupa mata uang asing palsu tersebut.

Total yang diamankan tiga pelaku HW (53) alias W, GHA (39) alias G, dan M (41) alias S.

Dan setelah melakukan transaksi jual beli dengan petugas, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka  tersebut berikut barang buktinya

Tersangka mengatakan bahwa uang palsu saat itu yang ada hanya uang mata asing yaitu US Dollar pecahan 100 Dollar Amerika Serikat sebanyak 1 pak sejumlah 100 lembar dan Euro pecahan 500, sebanyak 1 pak sejumlah 100 lembar

Dari tangan mereka disita uang palsu dolar AS pecahan 100 dolar sebanyak 1 pak atau sebanyak 100 lembar, serta uang palsu Euro pecahan 500 Euro sebanyak 1 pak atau 100 lembar.

Selain itu disita pula satu buah lampu UV untuk pengecekan uang palsu, serta 3 unit handpone dari masing-masing tersangka.

HP digunakan tersangka sebagai alat untuk berkomunikasi transaksi jual beli

Setelah melakukan penangkapan kepada keduanya kata Argo penyidik melakukan pengembangan dengan menginterogasi kedua tersangka.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari M alias S. Kemudian petugas pun melakukan penangkapan terhadap tersangka M alias S,” katanya.

Kepada para tersangka, kata Argo pihaknya mengenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.