PEMBERIAN KARTU BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK PTK HONOR DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN

DepokNews–Dalam rangka memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan amanah UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan mulai bulan April 2020 mengikutsertakan seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Honor sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Premi / iuran wajib yang dibayarkan seluruh peserta (PTK Honor) bersumber dari APBD Kota Depok. Adapun Jumlah PTK Honor yang dibayarkan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.790 orang yang terdiri dari 2143 orang PTK Honor di Sekolah Dasar (SD) dan 647 orang PTK Honor di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan anggaran perbulannya Rp. 26.365.500,- (dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah).

Hal ini adalah bentuk perhatian Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh Pendidik dan Tenaga Pendidik. Pada Tahun 2017 Dinas Pendidikan sudah memberikan standar gaji guru honor, yang sebelumnya hanya berdasarkan kemampuan keuangan sekolah masing-masing, tapi sejak tahun 2017 gaji guru honor seluruhnya sudah distandarisasikan. Dan pada tahun 2019 seluruh PTK honor mendapatkan gaji ke-13, termasuk tahun 2020 . Gaji ke-13 (THR) ini diberikan sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Depok kepada seluruh PTK Honor dilingkungan Dinas Pendidikan dalam menghadapi Hari Raya. Dan pada tahun 2020 Dinas Pendidikan sudah mengalokasikan dan merealisasikan anggaran untuk mengikutsertakan seluruh PTK Honor yang dibayarkan APBD sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun manfaat yang diterima oleh PTK Honor dari keikutsertaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini adalah memberikan rasa aman dan nyaman dalam menunaikan tugasnya, karena semua peserta akan terlindungi. Musibah memang tidak ada yang mengharapkan namun ketika musibah itu dating tidak ada seorangpun yang dapat menolaknya. Manakala ada kemusibahan, misal PTK Honor Dinas Pendidikan baik guru, penjaga sekolah dan operator sekolah ada yang meninggal ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian dan Beasiswa untuk putra/i nya. Contoh diawal bulai Mei tahun 2020 saat Dinas Pendidikan baru bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, ada Penjaga Sekolah yang meninggal, Alhamdulillah keluarga langsung mendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah, sebelumnya kita berharap dari uang takjiah atau sumbangan saja.

Dengan adanya perhatian dan peningkatan kesejahteraan Guru Honor dan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan rasa nyaman kepada seluruh Tenaga Honor yang ada dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok. Dengan rasa nyaman ini semoga ada motivasi dan peningkatan kinerja guru dalam menunaikan tugasnya pada satuan pendidikannya masing-masing. Semoga kebaikan-kebaikan ini menjadi catatan ibadah disisi Allah SWT.