Pembangunan Akan Dimulai Tahun Ini, 26 Bidang Tanah Warga Untuk Underpas Dewi Sartika Sudah Dibayarkan Pemkot Depok

DepokNews – Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan perlintasan tidak sebidang atau underpass di Jalan Dewi Sartika resmi dibayarkan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim).

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi’raz mengatakan total tanah yang dibayarkan tersebut sebanyak 26 bidang tanah miliki para warga untuk pembangunan

“26 bidang tanah yang kami bebaskan seluas 3.297 meter persegi, dengan anggaran kurang lebih Rp 30 miliar,” kata Dudi Mi’raz kemaarin

Dudi mengatakan, pembayaran UGK ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses pembangunan underpass. Dengan begitu, pembangunannya dapat segera dilakukan.

“Rencananya, pembangunan underpass dimulai tahun ini,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok pada tahun lalu juga telah melakukan pembebasan lahan di lokasi tersebut. Pada tahap pertama sudah terbebaskan seluas 2.336 meter persegi, dengan total 19 bidang tanah.

“Jadi, totalnya lahan yang sudah dibebaskan sebanyak 45 bidang tanah. Dengan luas 5.633 meter persegi,” jelasnya.

Guna menyukseskan pembangunan Underpass Dewi Sartika, lanjutnya, perlu pembebasan 78 bidang tanah, atau seluas 8.942 meter persegi. Untuk itu, pada Mei 2020, pihaknya akan melakukan pembayaran tahap ketiga.

“Pemkot akan terus berupaya menyelesaikan target pembebasan lahan yang kemudian dilanjutkan konstruksi fisik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.