Pembacok Siswa MTs di Cipayung Depok Hingga Tewas Ditangkap

DepokNews–Anggota buser Polsek Pancoran Mas berhasil membekuk seorang pelajar SMP diduga terlibat tawuran dengan pelajar SMP lain hingga korban meninggal dunia di Jalan Jembatan Serong, Cipayung, Kota Depok, Jumat (8/12) lalu.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Agus Wowor mengatakan pelaku RA,14, pelajar kelas 3 SMP Negeri di Depok, berhasil ditangkap di kawasan Pancoran Mas sedang nongkrong.

Pelaku RA bersama teman-temannya ada sekitar 20 orang ini ikut melakukan penyerangan terhadap korban Alan Nugraha Sofyan Lubis,13, pelajar kelas 2 MTS Arahmania , bersama sekitar 11 orang temannya diserang depan sekolah pelaku sekitar Jembatan Serong.

Dia mengatakan kejadian tawuran spontanitas ketika korban bersama rombongan naik mobil umum usai merayakan ulang tahun sekolahannya.

Saat melintas depan sekolah pelaku sehingga sama temen-temennya yang sudah menunggu terjadi tawuran di sekitar jembatan serong.

Dia menuturkan pada saat kejadian korban ketinggalan oleh kelompoknya lebih dulu menyelamatkan diri.

Sedangkan korban berusaha mencari pertolongan lari ke sebuah pertokoan milik warga namun diusir.

Sampai akhirnya pelaku bersama rekannya mengkeroyok korban bahkan  membacok korban menggunakan senjata tajam berupa clurit.

Akibat luka sabetan celurit di kepala korban dilarikan ke RSUD Cibinong Bogor, meski sempat dirawat namun nyawanya tidak tertolong meninggal di rumah sakit.

Berdasarkan pengakuan pelaku ada peran senior dalam kejadian tawuran ini.

“Pelaku mengaku kepada anggota kita disuruh membawa senjata tajam untuk tawuran oleh senior untuk tawuran,”katanya

Sementara itu barang bukti yang berhasil disita adalah  celana seragam biru pelaku masih berlumuran bercak darah korban. “Untuk senjata tajam yaitu clurit yang dibuang ke dalam kali cabang tengah masih dalam pencarian. Celurit yang digunakan buatan pelaku sendiri,”tuturnya.

“Kita masih melakukan pencarian terhadap pelaku lain terindikasi masih ada. Pelaku yang diamankan sementara dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.”katanya.

Dalam upaya mengantisipasi kejadian tawuran terjadi Polsek Panmas bersama unsur tiga pilar Muspika Camat Cipayung akan melakukan pertemuan antara pihak sekolah negeri maupun Swasta untuk mendiskusikan kejadian tawuran.

“Kemungkinan nanti kita akan lakukan MoU antar sekolah-sekolah bermasalah rawan tawuran untuk memberikan pengawasan kepada anak-anak murid selepas pulang sekolah,” katanya.

Berita terkait: Siswa Mts di Bojong Pondok Terong Cipayung Depok Tewas Diduga Dibacok