Pelayanan PBB dan BPHTB Kembali Dibuka Dengan Hari dan Waktu Terbatas

DepokNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali membuka pelayanan tatap muka untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Layanan bisa dilakukan pada hari tertentu dan dengan waktu yang terbatas.

“Ya, kami membuka layanan PBB dan BPHTB di hari Senin, Rabu, dan Jumat pukul 08.00 – 12.00 WIB. Untuk Selasa dan Kamis tidak ada pelayanan tatap muka maupun on call,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (06/07/21).

Dikatakannya, keputusan ini mengikuti arahan pemerintah pusat, bahwa untuk sektor esensial pemerintahan beroperasi 15 persen Work From Office (WFO) dan 75 persen Wrok From Home (WFH).

“Kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, dipersilahkan datang pada hari dan jam yang telah ditentukan, dengan memakai masker dan mematuhi standar protokol kesehatan yang diberlakukan oleh kantor pelayanan PBB dan BPHTB Pemerintah Kota Depok,” terangnya.

Adapun, kata Reza, beberapa jenis pelayanan yang dibuka antara lain validasi BPHTB, penggurangan PBB,  mutasi atau balik nama PBB, pemecahan PBB, restitusi PBB BPHTB, Konsultasi PBB,  pengambilan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame, stiker tanda lunas reklame dan lain-lain.

“Konsultasi juga dapat dilakukan, mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Untuk informasi pelayanan, bisa menghubungi 08111022274 (Call Center Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok) serta website Pbb-bphtb.depok.go.id,” tutupnya. 

Sumber : depok.go.id