Pelarangan Lampu Sirine dan Rotator, Ini Sanksinya

DepokNews- Aksesoris kendaraan seperti lampu sirine dan rotator, kini tidak boleh sembarangan dipergunakan.
Larangan tersebut mengacu kepada  Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu dinyatakan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, Pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah.
Selanjutnya lampu isyarat kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan Tol,  pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Jika melanggar, Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirine, lampu stobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan intruksi Polda Metro Jaya, Polresta Depok melalui Satlantas Polresta Depok melakukan razia lampu rotator dan sirine di sejumlah titik wilayah Depok. Antara lain razia dilakukan di sepanjang Jalan Raya Sawangan, Jalan Margonda Raya, Jalan Nusantara dan Jalan Raya Bogor. Kemarin, aparat kepolisian merazia sejumlah kendaraan di Jalan Raya Sawangan. Hasilnya diperkirakan kurang dari 10 kendaraan roda empat yang terjaring razia.
Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Polresta Depok, AKP Rasman mengatakan razia sudah dilakukan sejak seminggu. Untuk saat ini sejumlah jalan yang dirazia dianggap merupakan titik central banyaknya pengendara yang hilir milik. Namun tak menutup kemungkinan dilakukan di Jalan raya lain.
“Untuk saat ini kami lakukan teguran, kemudian memberi arahan kepada pengendara yang kedapatan memasang lampu sirine atau rotator yang tidak sesuai penempatannya agar mencopot sendiri lampu nya. Jika masih tidak diindahkan kami tilang,” tegasnya.
Dirinya memaparkan penilangan dilakukan terhadap orang sipil yang menggunakan rotator. Kemudian mobil dinas yang tidak dalam tugas namun menggunakan rotator dengan plat nomor kendaraan yang ditempel.
Bagi pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4)  UU No. 22 Tahun 2009 pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.(mia)