“Kami dapat limpahan dari Disdukcapil, dan pelanggar telah menjalani sidang tipiring meski belum semua hadir,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Yayan Arianto, di ruang kerjanya, Sabtu (15/09/18).
Masing-masing pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 79 ribu, ditambah biaya perkara Rp 1.000. Total biaya denda terkumpul sebesar Rp 1.817.000 dan total biaya perkara Rp 23 ribu.
Selanjutnya, hasil denda tersebut disetorkan ke kas daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sedangkan biaya perkara disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Depok,” tambahnya.
Sementara itu, sehari sebelumnya, lanjut Yayan, dilaksanakan juga sidang Tipiring kepada delapan Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Sentosa Raya, Kecamatan Sukmajaya. Mereka menjalani sidang Tipiring, lantaran lapaknya menyalahi aturan serta melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pengawasan dan Ketertiban Umum.
“Ada juga delapan orang pembuang sampah liar, namun yang datang hanya satu. Masing-masing pelanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 250 ribu dengan biaya perkara Rp 2.000. Semuanya terkumpul Rp 1.350.000 dan jumlah biaya perkara terkumpul Rp 18 ribu. Semua disetor ke kas daerah,” tutup Yayan.(mia)