Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Peristiwa

Pelaku Peremas  Payudara di Beji Hanya Wajib Lapor

badge-check


					Stop pelecehan seksual (Ilustrasi) Perbesar

Stop pelecehan seksual (Ilustrasi)

DepokNews- Pelaku peremas payudara di Beji, Ilham Sinnah (29) saat ini sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Depok. Pemeriksaan selesai selama 1×24 jam. Selanjutnya pelaku hanya dikenakan wajib lapor oleh polisi.
“Tersangka Ilham telah selesai menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. Dia dikenakan wajib lapor karena pasal yang disangkakan yaitu 281 KUHP ancaman adalah 2,8 bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Kamis (18/1/2018).
Ilham diwajibkan lapor diri dua kali seminggu. Yaitu hari selasa dan kamis. Selain itu ada jaminan juga dari pihak keluarga bahwa pelaku tidak akan melarikan diri.
“Jaminan dari keluarga. Pelaku dikenakan wajib lapor dua kali seminggu,” tukasnya.
Menurutnya, tersangka selama ini kooperatif. Dikatakan bahwa pasal yang dikenakan pada Ilham tidak termasuk dalam pasal pengecualian untuk tidak dilakukan penahanan.
“Ada pasal pengecualian untuk yang dibawah lima tahun. Pasal
281 tidak termasuk dalam pengecualian sehinga tidak dilakukan penahanan,” paparnya.
Kendati demikian sambung Putu proses hukumnya tetap berjalan. Pemberkasan hingga saat ini masih dilakukan. Untuk selanjutnya dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Proses hukumnya tetap berjalan walaupun tersangka tidak ditahan,” tandasnya.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline