Pelaku Perampasan Dengan Kekerasan di Jalan Dewi Sartika Depok Terpengaruh Miras

DepokNews–Tiga pelaku perampasan dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Dewi Sartika di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas pada Selasa(24/4) dinihari dipengaruhi minumab keras.

Kapolresta Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto dalam gelar perkara di halaman Polresta Depok di Jalan Margonda kepada wartawan pada Kamis (26/4) mengatakan WK (17), RK (17) dan FD (17) telah ditetapkan sebagai tersangka.

mereka  terbukti terlibat dalam kasus kejahatan dengan kekerasan membawa senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bejim

Sebelum melakukan aksinya, komplotan ini kerap berpesta minuman keras.

Biasanya, hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya.

“Mereka ini saat beraksi sempat mengonsumsi miras, begitu pula saat kami bekuk sedang pesta miras. Miras yang dikonsumsi para kelompok ini adalah miras oplosan jenis ciu,” katanya.

Selain diduga terlibat dalam aksi pidana perampasan dengan kekerasan, kelompok ini juga kerap terlibat dalam aksi tawuran.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan di antaranya empat celurit, dua unit motor dan sejumlah telepon seluler hasil rampasan.

Atas perbuatanya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dari kasus ini ada lima orang lagi yang masih dalam pengejaran. Mereka ini rata-rata putus sekolah.

“Terkait dengan kasus seperti ini, tentu kami  akan bertindak tegas. Kami mengimbau pada masyarakat untuk tetap tenang, serahkan kasus ini pada aparat penegak hukum.”katanya.

Berita terkait: