Pelaku Penjual Kucing Online Diringkus

DepokNews–Anggota Reskrim Unit Krimum Polresta Depok berhasil membekuk AM,34, tersangka penipuan dan penggelapan modus belanja online.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Dedi Kurniawan mengatakan pelaku AM berhasil ditangkap anggota setelah ada laporan korban Risa Rahma Dila pada tanggal 3,4, dan 5 maret sekitar pukul 16.00 WIB, di Griya Indah Village K/6, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, telah ditipu sama pelaku.

Modus pelaku menawarkan kucing ras dengan korban melalui Facebook.

Setelah korban mentransfer sejumlah uang beberapa kali kucing tidak dikirim juga.

Dia mengatakan barang bukti yang disita anggota hasil kejahatan pelaku yaitu 1:3 tiga lembar print out Bank No.6610429406 atas nama RA.

Selain itu delapan lembar foto dopi Whats App dan satu unit HP.

Total kerugian korban yang sudah ditransfer ke pelaku, lanjut Kompol Deddi sudah Rp. 3,7 juta.

Namun setelah uang ditransfer sebanyak tiga kali kucing yang dipesan korban tidak ada.

Uang digunakan buat kepentingan pribadi tersangka. lantaran pelaku tidak bekerja alias pengangguran.

“Pelaku kita kenakan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara”katanya.