Pelaku Pembobol Rumah Bos Ayam Diringkus Saat Tidur

DepokNews–Anggota Reskrim Polsek Limo berhasil meringkus JW yang berprofesi sebagai tukang ojek sebagai pelaku pencurian rumah di rumah bos ayam di kawasan Cinere.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan tersangka JW,49, tidak berkutik ditangkap tempat kediamannya Jalan Cilobak III, Pangkalan Jati Baru, Cinere.

Pelaku ditangkap saat pelaku sedang sedang tidur dirumah kontrakannya.

Dia mengatakan peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 3 Juni, dimana anggota Polsek Limo mendapatkan laporan pencurian rumah kosong milik Siti Maimunah,49, di Jalan Haji Jeman RT02/05 No. 53, Kelurahan Pangkalan Jatibaru, Kecamatan Cinere.

“Mendapatkan laporan itu jajaran kami langsung membentuk tim dan mengembangkan kasusnya sehingga pelaku bisa ditangkap oleh pihak kepolisian”katanya.

Dari penyidikan sementara, aksi pencurian itu dilakukan JW setelah mengantarkan korban berdagang ayam di Pasar Pondok Labu.

Setelah rumah korban di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok sepi, JW kemudian menggasak uang, perhiasan dan surat berharga yang disimpan Siti di dalam brankas rumahnya.

Joko pun dengan mudah masuk ke dalam rumah korban lantaran mengetahui lokasi kunci rumah yang disimpan Siti.

“Tersangka masuk melalui pintu depan karena dia (Joko) mengetahui letak kunci yang biasa disimpan di dalam pot”katanya

Pelaku sama korban saling mengenal dan juga sudah mengetahui biasa menyimpan kunci di dalam pot bunga.

Setelah pelaku mengasak seluruh harta milik korban, kunci dibalikin lagi ke tempat semula seakan tidak terjadi apa-apa.

Barang berharga milik korban yang dicuri pelaku, lanjut Kompol Deddy, membobol brankas isi uang tunai Rp. 80 juta, perhiasan, dan sertifikat tanah.

Total kerugian korban mencapai Rp. 120 juta. sehari-sehari pelaku kerap mengantarkan korban ke Pasar Pondok Labu sehingga tidak ada kecurigaan akan mencuri.

“Dari peristiwa ini kita telah memeriksa dua orang saksi. Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman diatas lima tahun pidana”katanya.