Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Peristiwa

Pelaku Jambret HP Ditangkap di Jalan Tole Iskandar Depok

badge-check


					Ilustrasi (istimewa) Perbesar

Ilustrasi (istimewa)

DepokNews–Kawanan pelaku begal HP berhasil dicokok anggota buser Polsek Sukmajaya usai beraksi di Jalan Tole Iskandar (depan Tip Top), Tirjajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (14/1) malam.

Kapolsek Sukmajaya Kompol IGN Bronet Ranapati mengatakan peristiwa diketahui sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Tole Iskandar dengan sasaran para pelaku mengincar korban penumpang angkot 06 jurusan Simpang Depok Terminal Depok .Sewaktu kejadian korban karyawan Giant BBM, Ahmad Suhendar,34, sedang naik angkot duduk di pinggir pintu depan samping sopir.Sesampainya di depan Tiptop Jalan Tole Iskandar, korban memainkan hp tiba-tiba pelaku berboncengan menggunakan motor Honda Beat hitam langsung merampas hp korban lalu teriak maling korbannya tersebut.

Beruntung saat kejadian tim buser dibawa pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya Iptu Prihatin sedang ada di lokasi langsung mengudak pelaku berjumlah dua orang, setelah mendengar teriakan maling dari korban sendiri.”Sama anggota kita yang sedang observasi wilayah mengejar pelaku berhasil ditangkap. Pelaku terpojok setelah motor yang dikendarai terjebak macet”katanya.

Dia mengatakan kedua pelaku yang dibekuk oleh anggota yaitu A,29, dan MS,26, masing- masing warga Desa Rawa Panjang, Bojonggede, tidak bisa berkutik langsung diamankan ke Polsek Sukmajaya.Dalam aksinya kedua pelaku ini sistem acak untuk mencari korbannya kebanyakan saat sedang lengah memudahkan untuk merampas hp para korbannya.

Dari hasil pendalaman petugas terhadap pelaku sudah menjalankan aksi begal HP sudah sebanyak dua kali.Setiap berhasil merampas hp korban langsung dijual ke tempat elektronik hp daerah Bogor.Setiap per unit HP dijual sekitar Rp. 200 – 500 ribu dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari lantaran pelaku pengangguran.Sementara itu setiap melancarkan aksinya pelaku tidak segan-segan juga melukai para korbannya jika mencoba mempertahankan barangnya.

“Anggota kami menyita sebuah unit HP merk Xiomi putih milik korban dan motor honda beat hitam digunakan pelaku untuk mencari sasaran korban”katanya.Kedua pelaku kita kenakan Pasal 368 KUHP Yo 363 tentang perampasan atau pencurian pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.BalasTeruskan
Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline