Pelaku Ekonomi Kreatif di Depok Dikenali Dengan HAKI

DepokNews–Robinson Sinaga Direktur Fasilitasi Hak Intelektual Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia menilai saat ini masih banyak pelaku usaha ekonomi kreatif yang belum mengetahui, mengerti dan memahami tentang Hak Kekayaan intelektual atau HAKI.

Dia mengatakan itu saat menghadiri kegiatan Seminar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Untuk Produk Ekonomi Kreatif di Hotel Margo, pada Rabu (28/3).

Oleh karena itu kegiatan acara seminar ini yang difasilitasi anggota DPR RI Ir Nuroji dan Badan Ekonomi Kreatif bertujuan agar para pelaku ekonomi kreatif mengetahui, mengerti dan memahami dan melaksanakan upaya untuk melindungi usaha yang dimilikinya.

“Banyak sekali produk dari ekonomi kreatif yang belum terlindungi hukum khususnya dibidang hak cipta dan desain industri. Karena kita nilai mereka mungkin belum paham dan tahu tentang pentingnya perlindungan hukum HAKI”katanya.

Hasil survey Bekraf  tahun 2016 lalu dari 15 juta pelaku ekonomi kreatif hanya 11 persen yang HAKI terdaftar.

“Artinya ada 80 persen lebih yang masih butuh perlindungan HAKI, kita punya program fasilitas perberian HAKI, dimana kita memberikan bantuan teknis dan finansial untuk pelaku ekonomi kreatif,” katanya.

Pemberian bantuan pendaftaran HAKI agar pelaku ekonomi kreatif mendapat perlindungan secara hukum.

Bantuan mendaftar termasuk apa saja dokumen yang dibutuhkan serta juga membantu finansial ada.

Dengan bantuan itu mereka dapat dengan mudah dan murah dalam mendaftarkan HAKI nya.

Pelaku ekonomi kreatif tidak mendaftarkan HAKI nya pertama karena ketidak Tahuan bahwa mendaftar HAKI akan melindungi mereka secara hukum.

Ia melanjutkan, setelah pelaku ekonomi kreatif tahu tentang pentingnya pendaftaran HAKI timbul permasalahan selanjutnya yakni terkendala teknis dan finansial.

Dirinya berharap kedepan kegiatan ini cakupannya lebih luas, agar lebih banyak lagi pelaku usaha yang usahanya terdaftar di HAKI

Bekraf menilai para pelaku ekonomi kreatif memang belum sadar atas pentingnya HAKI.

Atau bahkan sudah ada yang sadar terhadap HAKI namun memiliki kendala seperti kesulitan finansial dan juga akses mendaftarkan produk ekonomi kreatifnya.

Di lokasi sama anggota komisi X DPR RI Ir Nuroji menambahkan masih banyak para pelaku ekonomi kreatif termasuk di Kota Depok yang masih belum mendaftarkan karyanya ke HAKI.

“Kami gelar sosialisasi ini agar pelaku ekonomi kreatif mengetahui apa yang namanya HAKI sehingga mereka bisa menghindari hal yang tidak diinginkan dalam hal merk produk mereka”katanya.

Menurut Ir Nuroji, walaupun kecil atau besar semestinya pelaku usaha harus memiliki HAKI sehingga bisa membesarkan usaha mereka itu sendiri.

Beberapa tahun belakangan ekonomi kreatif di Indonesia mulai mendapat perhatian seiring dengan meningkatnya industri kreatif dan apresiasi terhadap industri kreatif itu sendiri.

Kontribusi ekonomi kreatif terhadap pembangunan di Indonesia pada tahun 2002-2008 mencapai rata-rata Rp139,8 triliun atau 7,8 persen dari total Product Domestic Bruto.

Walaupun masih berada di bawah sektor perindustrian, pertanian, dan perdagangan, tapi dapat dilihat bahwa sektor kreatif memiliki perkembangan yang cukup baik.

“Kami rasa di Depok ini pelaku ekonomi kreatifnya juga memberikan kontribusinya kepada pembangunan di Kota Depok sekitar 10 persen”katanya.