Pedagang Pasar Kemirimuka Demo Tolak Penggusuran

DepokNews–Pedagang Pasar Kemirimuka di Kecamatan Beji Kota Depok pada Sabtu (31/3) melalukan mimbar bebas menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok pada 19 Apri 2018 mendatang.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Komisariat Pasar Kemirimuka Karno Sumardo pihaknya melakukan aksi mimbar bebas sebagai sikap menolak eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok.

“Kita berkumpul disini sebagai langkah penolakan penggusuran kepada Pengadilan Negeri Kota Depok dan kita berikan kuasa hukum kepada pengacara sebagai melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Kota Depok”katanya.

Karno mengatakan bahwa Pemerintah Kota Depok menyatakan rencana penggusuran Pasar Kemirimuka harus ditunda kalau perlu tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok dengan alsan lahan pasar merupakan tanah negara.

Bukti lahan pasar adalah aset negara‎ menyeruak setelah Badan Pertanahan Nasional Kota Depok melakukan klarifikasi ke BPN Pusat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

BPN memiliki bukti berupa keterangan terkait keabsahan tanah negara tersebut.

Karno Sumardo menambahkan para pedagang Pasar Kemirimuka sebelumnya berjualan di pasar lama Jalan Dewi Sartika, Pancoran Mas.

Kemudian dipindahkan ke Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji. Pemindahan dilakukan dengan alasan pasar lama akan dijadikan taman air karena lokasinya dekat dengan Situ Rawa Besar.

“Kami intinya menolak rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok sebelum adanya kepastian bagi para pedagang”katanya.

Pada tahun 2012 masa Wali Kota Depok Nur Mahmudi, pedagang mengaku mendapat sosialisasi di depan kantor UPT Pasar Kemirimuka bahwa pasar ini hingga tahun 2032 dan sudah diatur oleh Peraturan Daerah No 10 Tahun 2012 tetap menjadi kawasan Pasar dan tidak bisa berubah kawasan menjadi apartemen atau lainnya.

Jika RT/RW Pasar Kemirimuka mau diubah maka dilakukan dulu revisi Perda No 10 Tahun 2012 tersebut yang melibatkan eksekutif dan legislatif.

“Siapa pun wali Kotanya izin atau site plan tetap pasar tradisional dan tidak bisa diganggu gugat, pedagang Pasar Kemirimuka tetap dilestarikan pasarnya”katanya.

Karno menambahkan eksekusi Pasar Kemirimuka pada tahun 2018 ini tidak akan terlaksana karena saat ini aparat dan instansi terkait sedang sibuk dalam penanganan Pilkada hingga Pilpres 2019.