Pasien Covid-19 Tetap Bisa Memberikan Suara

DepokNews- Pilkada Depok yang berlangsung saat pandemi Covid-19, menjadi tantangan baru bagi KPU Depok.

Terlebih dalam pemenuhan hak suara bagi pasien Covid-19 di Kota Depok.
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 yang khusus mengatur pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

Ada sejumlah ketentuan khusus yang dibuat guna memastikan pelaksanaan pilkada sejalan dengan prosedur protokol kesehatan dan tidak menjadi medium baru penularan Covid-19.

Menurut Ketua KPU kota Depok, Nana Sobarna mengatakan mulai dari penerapan 3 M secara konsisten, dan pengaturan jadwal kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS).

Bahkan menurutnya dalam menjamin pemenuhan hak pilih pasien Covid-19, KPU mengatur pelayanan pemberian suara oleh pasien Covid-19, baik yang sedang isolasi mandiri, maupun yang sedang di rawat di Rumah Sakit.

Dia menyampaikan nantinya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan gugus tugas.

“KPPS mendatangi pemilih dengan menggunakan baju Hazard,” kata Nana, Selasa (8/12).

Sementara bagi pasien Covid-19 yang sedang melaksanakan isolasi mandiri, KPPS bisa melayani hak pilihnya dengan mendatangi pemilih dengan persetujuan saksi dan panwaslu, kelurahan, atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih.

Terpisah Manager On Duty (MOD) RSUD Kota Depok, Setya Hadi mengatakan hingga saat berita ini di turunkan pasien Covid-19 yang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Depok sebanyak 75 pasien.

“Sampai sekarang ada 75 pasien Covid-19 di RSUD Kota Depok,” tukas Setya Hadi.