Parkir Sembarangan, Mobil Plat Merah Digembok Petugas Dishub Depok

DepokNews–Petugas Dinas Perhubungan Kota Depok pada Kamis (8/8) menggembok band kendaraan roda empat yang memarkir sembarangan di lintasan Komplek Balaikota,Jalan Margonda.

Tidak tangung-tanggung petugas menggembok ban mobil dengan plat merah B 1036 EQN yang parkir dilokasi terlarang untuk kendaraan parkir.

Komandan Regu petugas parkir area Balaikota, Wahyu Budiarso mengatakan, penggembokan tersebut dilakukan karena mobil berplat merah alias mobil dinas tersebut parkir bahu jalan pintu keluar Balaikota sehingga menyulitkan pengendara lain melintas apalagi kendaraan yang cukup besar.

“Intinya siapapun yang memarkir kendaraan nya ditempat yang bukan peruntukannya akan kami tindak, apalagi yang melanggar tersebut dari kalangan pegawai yang seharusnya memberikan contoh kepada masayrakat, “ujarnya.

Selain mobil dinas tersebut, kami juga melakukan penggembokan terhadap mobil pengunjung yang juga parkir sembarangan, jadi, jumlah mobil yang digembok sebanyak lima unit.

“Tindakan tersebut terpaksa kami lakukan karena mereka parkir bukan ditempat yang telah disediakan untuk memberikan efek jera agat kedepannya tidak kembali melakukan hal yang sama,”katanya.

Untuk sangsinya sendiri, lanjut Wahyu, sementara ini berupa teguran dan himbauan agar parkir ditempat yang telah disediakan dan tidak mengulangi hal yang sama.

Mudah-mudahan dengan adanya penggembokan tersebut, kedepannya tidak ada lagi pengendara yang parkir sembarangan karena di area balaikota sendiri, telah disediakan gedung parkir dengan kapasitas 767 unit kendaraan roda empat yang dilengkapi fasilitas pendukung seperti lift dan toilet.