Panwaslu Depok Pelajari Kasus Pengrusakan APK Hasanah

Pengrusakan APK (Istimewa)
DepokNews- Koordinator Divisi Penindakan Panwaslu Kota Depok, Andriansyah membenarkan kalau pihaknya sudah menerima laporan pengrusakan tiga APK resmi milik pasangan Hasanah yang berada di Simpang Parung Bingung, Depan Komplek BDN dan di wilayah Kecamatan Tapos. Karena tindakan pengrusakan masuk dalam tindak pidana, pihaknya juga sudah memberikan formulir pelaporan untuk diisi dan disampaikan kembali menjadi laporan resmi.

“Selepas itu baru kami akan berkoordinasi dengan Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Depok. Dalam tim tersebut terdiri dari unsur Panwaslu divisi Penindakan dan Pelanggaran, Polresta Depok dari unsur Reserse Kriminal (Reskrim), serta dari Kejari Depok dari Seksi Pidana Umum (Pidum),” jelas Ardiansyah.

Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan Panwaslu dalam menindak suatu pelanggaran dalam Pemilu harus didampingi pihak kepolisian dan kejaksaan yang ada di Tim Sentra Gakkumdu. Melalui tim tersebut juga akan dipelajari secara mendalam apakah pengrusakan tersebut disengaja atau tidak.

“Kita memang harus mendalami hal tersebut. Karena berdasarkan aturan jelas kalau pengrusakan APK resmi masuk dalam tindak pidana,” ujarnya.

Andriansyah mengaku kalau pihaknya sudah mengecek laporan tersebut dengan berkoordinasi kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dari hasil koordinasi itu juga pihaknya tengah mengkaji apakah APK yang dirusak adalah APK resmi atau bukan.

“Intinya kami saat ini tengah mempelajari laporan tersebut,” pungkasnya.(mia)