Panwaslu Kota Depok Turun Awasi Pembersihan Alat Peraga  Pilgub Jabar

Anggota Panwaslu Kota Depok Ir. Elyas Tanta Ginting

DepokNews — Panwaslu Kota Depok menghimbau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tidak mencuri start dengan memasang alat peraga sosialisasi sebelum tahapan kampanye pada Kamis, 15 Februari 2018.
Hal ini disampaikan Anggota Panwaslu Kota Depok, Elyas Tanta Ginting pada saat apel pembersihan alat peraga sosialisasi yang diselenggarakan di Lapangan Balai Kota Depok pada Rabu, 14 Februari 2018.

Apel ini dihadiri oleh KPU Kota Depok Panwaslu Kota Depok Polresta Kota Depok dan Satpol PP. Dalam apel ini semua pengawas pemilu mulai dari tingkat Kota sampai tingkat Kelurahan diturunkan untuk bersama-sama mengawasi pembersihan alat peraga sosialisasi.

Setelah apel, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP didampingi langsung oleh Panwaslu dari tingkat kota sampai tingkat kelurahan.

“Semua tim pengawas telah kami bagi menjadi beberapa tim dan disebar untuk turut mengawasi penertiban. Kami berharap semua kawasan bersih dari alat peraga sosialisasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar sebelum tahapan kampanye tanggal 15 Februari 2018 berlangsung.” Terang Elyas.

Sebagaimana diketahui, ssuai PKPU No.4 tahun 2017 sudah jelas dinyatakan bahwa alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU oleh karenanya pemasangan alat peraga kampanye yang di luar aturan harus ditertibkan.

“Kami berharap tahapan kampanye berjalan sesuai aturan, semoga tiap kandidat mau menaatinya agar tercipta kampanye yang damai, aman dan tentram.” Tambah Elyas.

Panwaslu Kota Depok juga terbuka bila ada temuan pelanggaran terkait dengan alat peraga kampanye agar dilaporkan pada panwaslu terdekat di tiap tingkatan.