Pangkas Dana RTLH di Cilodong Tiga Oknum LPM Dijemput Kejari Depok

DepokNews- Lantaran kasus korupsi penyelewengan anggaran APBD Tahun 2016 tentang Rumah Tak Layak Huni (RTLH), Kejaksaan Negeri Depok membekuk tiga orang oknum LPM dari Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
Dua orang tersangka yakni AHK dan T diserahkan langsung oleh Kejaksaan Negeri Depok berikut barang bukti kasus. Sedangkan tersangka ATH dilakukan penjemputan paksa oleh tim kejaksaan.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Depok Daniel de Rozari kepada Pengadilan Negeri Bandung.
“Peran ketiganya ini sebagai koordinator yang mengakomodir perbaikan RTLH Kota Depok tahun anggaran 2016, di Kelurahan Sukamaju, Cilodong,” jelas Daniel.
Tertangkap nya ketiga oknum tersebut merujuk kepada audit keuangan negara oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kota Depok. Dimana ketiganya telah merugikan negara sebesar Rp 482 juta dari total 68 rumah yang menerima bantuan.
Sebelum nya pihak kejaksaan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama delapan bulan untuk mengungkap kasus tersebut. Diketahui motif yang dilakukan para tersangka adalah melakukan pemotongan anggaran bantuan yang seharusnya diterima Rp 18 juta per keluarga kurang mampu, tapi dipangkas oleh pelaku.
“Anggarannya mereka potong mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta,” bebernya.
Dirinya memaparkan pemotongan anggaran dilakukan oleh para tersangka usai ketiganya melakukan pencairan dana melaui bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Awalnya uang dicairkan dari bank kemudian dikumpulkan oleh ketiganya untuk dikelola dan dilaksanakan pengerjaan rehab RTLH.
Tidak hanya itu, pelaku juga membuat proposal dan laporan pertanggungjawaban proyek tersebut yang harusnya dibuat oleh pemilik rumah. Sehingga ada penggunaan uang yang tercantum di laporan pertanggungjawab yang tidak sesuai dengan nilai Rp 18 juta yang diterima.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari menambahkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pihaknya setelah berkas perkara atau P21 dinyatakan lengkap.Ketiganya terjerat Pasal 2 dan pasal 3 UU RI No 31/1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Sufari.(mia)