Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

PAD Bisa Melonjak 25 Persen, BKD Bidik Pajak Parkir di Depok

badge-check


					Kepala BKD Kota Depok, Nima Suzana (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews) Perbesar

Kepala BKD Kota Depok, Nima Suzana (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews)

DepokNews- Diperkirakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok bisa melonjak 25 persen, jika sektor parkir dimaksimalkan mengingat geliat ekonomi Depok saat ini sedang melonjak.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Depok telah menetapkan bahwa seluruh pelaku usaha di Depok wajib membayar parkir sebesar 20 persen dari total omzet.
Nina melanjutkan, pihaknya masih menggali potensi sektor parkir yang mungkin masih bisa digali. Dengan demikian PAD Depok akan meningkat dan bisa berdampak pada pembangunan Depok yang mumpuni dan sejahtera.
“Saat ini yang sudah menjadi wajib pajak (WP) tentunya pihak swasta seperti mall, apartemen dan semacamnya. Yang kedua saat ini kita sedang menggali usaha-usaha lainnya seperti restoran dan ritel. Jadi selain pajak usaha, mereka juga membayar pajak parkir sebesar 20 persen,” katanya, Senin (12/3/2018).
Potensi ini kata dia sudah tergarap sejak tahun 2017. Hanya saja saat ini mulai lebih dioptimalkan agar hasilnya maksimal. Aturan soal pajak ini didasarkan pada Peraturan Daerah No 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Diakui dia untuk memaksimalkan potensi pajak maka harus ada dasar hukumnya sehingga wajib pajak tidak dapat mengelak.
“Pajak memang sifatnya memaksa karena itu ada dalam aturan. Dari aturan tersebutlah kita bisa melakukan pemungutan pajak,” tukasnya.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok