Optimalisasi Peran dan Trifungsi DPRD Dalam Pembangunan Depok

DepokNews- Forum renja Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Depok 2022-2026, dalam rangka optimalisasi sekretariat DPRD terhadap peningkatan peran dan trifungsi DPRD dalam pembangunan kota Depok, yang dilaksanakan pada Selasa (23/2/2022) di gedung Paripurna.

Dalam forum renja, Dra. Kania Parwanti, M.Si Sekretaris DPRD Kota Depok memaparkan visi kota depok tahun 2021-2026 adalah kota depok yang maju berbudaya dan sejahtera.

Misi dari Sekretariat DPRD Depok adalah meningkatkan pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan. Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang modern dan partisipatif.

Mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing. Kemudian, mewujudkan kota yang sehat, aman, tertib dan nyaman.

Dikatakannya, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 215, Tugas dan Fungsi Sekretaris DPRD Kota Depok mencakup, Penyelenggarakan Administrasi kesekretariatan serta Menyelenggarakan Administrasi Keuangan.

Selanjutnya adalah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk rencana program ditahun 2022 yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPR.

Adapun program renja tersebut antara lain, Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah. Adminstrasi Keuangan Perangkat Daerah. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah.

Administrasi Umum Perangkat Daerah. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah. Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD.

Layanan Administrasi DPRD. Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD. Pembahasan Kebijakan Anggaran. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan. Peningkatan Kapasitas DPRD. Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat. Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD. Fasilitas Tugas DPRD.

”Berharap Optimalisasi Sekretariat DPRD Terhadap Peningkatan Peran dan Fungsi DPRD dalam Pembangunan Kota Depok yang maju berbudaya dan sejahtera,” tutup Kania.(Mia)