Ojol Di Depok Sudah Bisa Angkut Penumpang, Namun Harus Taati Prokoler Kesehatan

Depoknews– Wali Kota Depok mengingatkan kepada driver ojek online (Ojol) agar menerapkan prokoler kesehatan selama beraktivitas. Hal tersebut disamping Idris saat deklarasi ojek online kembali bisa menarik penumpang.

“hari ini kami memperbolehkan driver ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang di kawasan yang tidak termasuk kategori Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) atau zona merah,”ujar Idris. Rabu (8/7/2020).

Dikatakan Idris para Driver Ojol juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan mengikuti aturan yang tertuang dalam pakta integritas yang sudah ditandatangani bersama siang tadi.

“Beberapa protokol kesehatan sudah menjadi komitmen bersama yang wajib dipatuhi. Maka kami ingatkan untuk beroperasi pada area yang diperbolehkan di luar wilayah PSKS,” tutur Wali Kota Depok,

Dirinya pun berpesan kepada para penumpang untuk menggunakan helm sendiri. Selain juga tetap menjaga protokol kesehatan saat menggunakan ojol.

“Penularan Covid-19 dapat terjadi dimana saja, komitmen menerapkan protokol kesehatan adalah kewajiban dan kebutuhan setiap pribadi, untuk itu mari saling menjaga di antara kita,” tegasnya.

Adapun untuk ketentuan bagi aplikator ojol di antaranya sanggup melakukan pengaturan sistem aplikasi khusus area yang diperbolehkan, dan sanggup menyiapkan alat pembatasan antara penumpang dan pengemudi. Selanjutnya sanggup melakukan pengawasan terhadap mitra, sanggup menyiapkan sistem yang dapat mengubah kendaraan yang semula roda dua menjadi roda empat bila tujuan penumpang merupakan zona merah, sanggup menyiapkan pelindunh rambut (haircap) bagi pengguna ojek online.

“Sanggup menyiapkan check point kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu, dan hasil pemeriksaan dapat ditampilkan dalam aplikasi,” ucapnya.

Kemudian, untuk ketentuan bagi mitra ojol di antaranya dalam keadaan sehat dan tidak terdaftar sebagai kasus positif, Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (ODP), sanggup menerapkan protokol kesehatan. Yaitu menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.

Selanjutnya, sanggup menggunakan pembatasan antara pengemudi dan penumpang. Lalu, sanggup menggunakan helm dan membersihkan dengan disinfektan, sanggup menyediakan pelindung rambut (haircap) bagi pengguna ojol.

“Terakhir, sanggup membersihkan motor dengan disinfektan, dan sanggup beroperasi pada area yang diperbolehkan atau di luar zona merah,” pungkasnya