Nur Azizah Tamhid Desak Menag RI Kaji Ulang Batas Usia Jemaah Haji Lansia

DepokNews–Lombok, Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Nur Azizah Tamhid, B.A., M.A melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI pada Rabu, (26/08) dalam rangka pengawasan peningkatan pelayanan di UPT Asrama Embarkasi Haji Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat, ditengah Pandemi Covid-19. Kunker dipimpin oleh Laksdya (purn) Moekhlash Sidik diikuti oleh beberapa anggota DPR RI yang lain, didampingi oleh Kasubdit Asrama Haji Kemenag RI dan diterima oleh Kakanwil Kemenag NTB, Dr. KH Muhammad Zaidi Abdad, M.Ag. didampingi oleh seluruh Kabid dan sepuluh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota se NTB. Pada kesempatan terbit, Nur Azizah usulkan agar Komisi VIII DPR RI segera mendesak Menteri Agama RI Fachrul Razi untuk mengkaji ulang batas usia Jemaah Haji Lansia, yang mendapatkan dispensasi prioritas pemberangkatan.

Berdasarkan pada data Sistem Informasi dan Komputerisisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), Jemaah Haji Lansia yang mendapatkan dispensasi hanya yang berusia di atas 90 tahun. “Batas usia 90 tahun untuk orang Indonesia itu terlalu tinggi. Mayoritas orang Indonesia sudah keburu wafat, karena Umur Harapan Hidup (UHH) rata-rata orang Indonesia itu 71,5 tahun, sementara UHH tertinggi Indonesia itu sebesar 76,7 tahun yg dicapai oleh kelompok wanita di Jogjakarta. Oleh karena itu, KOMISI VIII DPR RI dan Menteri Agama RI harus segera duduk bersama mengevaluasi agar batas usia Lansia yg mendapat dispensasi diturunkan, minimal berdasarkan UHH rata-rata Indonesia yang pada tahun 2019 setinggi hanya 71,5 tahun”, tutur Nur Azizah.

Dalam Kunker Spesifik yang bertempat di Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi NTB di Mataram, Nur Azizah juga menekankan agar Menag perlu memperhatikan bimbingan Calon Jamaah Haji Lansia, sampai pada tata cara ibadahnya. “Bimbingan Calon Jamaah Haji pada lansia itu penting, karena faktor usia, banyak yang kesulitan menjalankan rukun-rukun haji karena mobilitas lansia yang terbatas. Perlu ada yang telaten membimbing”, jelas Nur Azizah. Serta perlu adanya peningkatan fasilitas Calon Jemaah Haji, seperti fasilitas toilet yang harus memadai.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Provinsi Nusa Tenggara Barat, H.M Ali Fikri, S.Ag., M.M, menuturkan bahwa Bimbingan Manasik Haji dilakukan 8 kali dengan berbagai level. Juga ada inovasi bimbingan manasik sepanjang tahun termasuk untuk lansia resiko tinggi yang perlu pendampingan. “Kami juga sudah melibatkan Tenaga Penyuluh agama di Kantor KUA untuk menawarkan bimbingan kepada setiap tamu yg sedang datang untuk mendapatkan pelayanan di kantor KUA”, jelas Fikri. Sementara itu terkait batas usia, berdasarkan SISKOHAT, sampai saat ini yang diberikan dispensasi hanya usia diatas 90 tahun.

Nur Azizah kembali menegaskan pentingnya segera dilakukan pengkajian ulang terkait dispensasi batas usia lansia ini. Karena faktanya dari 2580 Lansia NTB yg masuk dispensasi hanya kurang dari 40. Aturan tersebut saat ini menjadi tidak efektif karena tidak relevan dengan kondisi di lapangan, dimana rata-rata masyarakat Indonesia memiliki Umur Harapan Hidup (UHH) sebesar 71,5 Tahun, apalagi masyarakat NTB memiliki UHH hanya 66,28 tahun. “Menag RI harus segera kaji ulang batas usia lansia SISKOHAT ada tiga alternatif pertama menjadi 71,5 tahun, jika kita merujuk pada UHH rata-rata Indonesia, atau kedua 76,7 tahun, jika merujuk pada UHH tertinggi Indonesia, wanita Jogjakarta, atau ketiga 85,8 tahun jika merujuk pada UHH tertinggi dunia 85,8 Tahun, rata-rata UHH Sepanyol” Jelas Nur Azizah.