NKRI: Ruang Publik yang Manusiawi?

Oleh: Sapto Waluyo (Center for Indonesian Reform)

Menjelang perhelatan besar demokrasi di Indonesia tahun 2019, tetiba muncul lomba menulis opini berhadiah puluhan juta rupiah. Inisiatornya adalah Denny J.A., surveyor dan konsultan politik yang menulis artikel “NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi” (http://pwi.or.id/index.php/berita-pwi/1117-nkri-bersyariah-atau-ruang-publik-yang-manusiawi). Tak kurang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menjadi panitia, entah dengan tujuan apa. Mungkin sebagai pencerdasan terhadap kaum pemilih yang sampai saat ini masih banyak belum menentukan sikap (undecided  voters) dan berpeluang Golput (tidak memilih).

Denny sebagai konsultan sudah bisa diraba kecenderungan sikap politiknya, terlihat dari berbagai hasil survei lembaga yang diusungnya. Ia mengkritisi gagasan NKRI Bersyariah yang dilontarkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam berbagai forum. Denny menuntut agar HRS mengoperasionalisasikan idenya dan menguji dalam riset  empirik di lapangan. Bahkan, lebih jauh lagi Denny membandingkan gagasan normatif HRS dengan dengan Islamicy Index dan World Happiness Index yang dilakukan lembaga internasional. Hasilnya, ternyata negara-negara Barat (non-Muslim) lebih islamis (bersyariah?) ketimbang negeri-negeri Muslim.

Tetapi, Denny luput menjelaskan apa yang dimaksud NKRI sebagai Ruang Publik yang Manusiawi? Ia hanya menyatakan nilai islami jika digali secara obyektif, seperti agama lain, juga sama dengan nilai yang manusiawi. Itulah ruang publik yang universal, bisa dinikmati semua manusia, apapun agama dan keyakinannya. Denny tidak mengoperasionalisasi gagasannya tentang ruang publik manusiawi dan sama sekali tidak menguji dalam riset empirik, apakah kondisi NKRI saat ini sudah menjadi ruang publik yang manusiawi?

Artikel ini berusaha mengelaborasi topik tersebut sebagai penyeimbang informasi. Istilah ruang publik (public space) sering digunakan untuk menggambarkan arena dimana seluruh warga tanpa kecuali dapat berkumpul dan berbagi gagasan dan permasalahan yang mereka hadapi sehari-hari. Melalui ruang publik yang terbuka dan setara diharapkan muncul solusi untuk permasalahan bersama dan tiap warga mendapat kesempatan sama untuk mengekspresikan pikiran atau mengembangkan potensinya. Ruang publik bisa bersifat fisik (taman, sekolah, warkop/kafe, gedung pertemuan dll) atau virtual (berbagai kanal media cetak atau online).

Salah seorang pemikir modern yang mengkaji ruang publik adalah Jürgen Habermas (1989) yang menjelaskan konsep ‘ruang publik’ sebagai ruang mandiri dan terpisah dari negara (state) dan pasar (market). Ruang publik memastikan bahwa setiap warga negara memilik akses untuk menjadi pengusung opini publik. Opini publik itu berperan untuk mempengaruhi, termasuk secara informal, perilaku-perilaku yang ada dalam ‘ruang negara dan pasar’. Konsep ruang publik diambil dari sejarah kelas menengah (kaum borjuasi) di Jerman pada abad 18.

Bagi Habermas, ruang publik memiliki peran sangat penting dalam proses berdemokrasi, yakni wahana diskursus masyarakat, ketika semua warga negara dapat menyatakan opini, kepentingan dan kebutuhannya secara bebas dan bertanggung-jawab. Ruang publik adalah tempat warga berkomunikasi mengenai kegelisahan-kegelisahan politis, menyatakan sikap dan argumen mereka terhadap negara atau (lebih tepat) pemerintah tanpa rasa takut. Ruang publik  bukan sekedar sebuah institusi atau organisasi yang legal, melainkan adalah komunikasi warga itu sendiri. Syaratnya, harus bersifat bebas, terbuka, transparan dan tidak ada intervensi pemerintah atau lembaga lain. Ruang publik itu harus mudah diakses semua orang, sebab dari ruang publik itu dapat terhimpun kekuatan solidaritas warga untuk melawan arogansi dan penyimpangan mesin-mesin pasar dan politik tertentu.

Habermas sempat meratapi matinya ruang publikpada era transisi dari kapitalisme liberal ke kapitalisme monopoli, namun dia tetap berargumen bahwa ruang publik bisa dijadikan ‘tipe ideal’ untuk prospek demokrasi pada masa modern. Tidak seperti pendahulunya dari Frankfurt School yang bersikap pesimistik,  yaitu Horkheimer dan Adorno yang memandang proses demokrasi menghadapi ancaman, Habermas punya harapan besar bahwa proyek pencerahan bisa dilanjutkan dengan cara membangkitkan rasionalitas publik melalui medium dialog.

Dengan pengertian ruang publik yang cukup rumit itu, apa yang dimaksud Denny: NKRI sebagai ruang pubik yang ‘manusiawi’? Apa parameter yang obyektif dari sifat manusiawi, apakah terpenuhinya hak-hak asasi manusia bagi semua warga NKRI? Denny harus mengperasionalisasikan gagasannya dan menguji dalam riset empirik, khusus terkait dengan kondisi NKRI saat ini.

Salah satu parameter yang bisa menjadi referensiadalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang merupakan agregat dari pengukuran tingkat pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan (pengeluaran) masyarakat. Ketiga aspek itu bisa mewakili hak-hak dasar warga. Pada tahun 2017, IPM Indonesia mencapai 70,81. Angka ini meningkat 0,63 poin atau tumbuh 0,90 persen dibandingkan tahun 2016. Bayi yang lahir pada tahun 2017 memiliki harapan untuk dapat hidup hingga 71,06 tahun, lebih lama 0,16 tahun dibandingkan dengan mereka yang lahir tahun sebelumnya. Anak-anak yang pada tahun 2017 berusia 7 tahun memiliki harapan dapat menikmati pendidikan selama 12,85 tahun (Diploma I), lebih lama 0,13 tahun dibandingkan dengan yang berumur sama pada tahun 2016. Sementara itu, penduduk usia 25 tahun ke atas secara rata-rata telah menempuh pendidikan selama 8,10 tahun (kelas IX), lebih lama 0,15 tahun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2017, masyarakat Indonesia memenuhi kebutuhan hidup dengan rata-rata pengeluaran per kapita sebesar Rp 10,66 juta per tahun, meningkat Rp 244 ribu dibandingkan pengeluaran tahun sebelumnya.

Sebelumnya, United Nations Development Programme (UNDP) menerbitkan laporan Human Development Report 2016 mencatat, IPM Indonesia pada 2015 berada di peringkat 113, turun dari posisi 110 di 2014. UNDP menilai pemerintah memiliki sejumlah pekerjaan rumah untuk menyelesaikan kesenjangan yang menjadi salah satu faktor berpengaruh terhadap IPM. IPM Indonesia 2015 sebesar 0,689 dan berada di tingkat 113 dari 188 negara. IPM Indonesia saat itu masih di bawah Thailand (87), tetapi di atas Vietnam (115), dan Filipina (116).

Lebih rinci lagi, UNDP menunjukkan tiga gejalakrusial. Pertama, tingkat kemiskinan dan kelaparan. UNDP mencatat, ada sekitar 140 juta orang Indonesia yang hidup dengan biaya kurang dari Rp 20 ribu per hari dan 19,4 juta orang menderita gizi buruk. Kedua, tingkat kesehatan dan kematian, tercatat sebanyak dua juta anak di bawah usia satu tahun belum menerima imunisasi lengkap. Kemudian, angka kematian ibu sebanyak 305 kematian per 100 ribu kelahiran hidup. Ketiga, akses ke layanan dasar. UNDP melihat bahwa hampir lima juta anak tidak bersekolah dan anak-anak di Papua memiliki tingkat putus sekolah yang tinggi.

Kondisi NKRI memang sangat bervariasi dan masih terlihat kesenjangan antara masyarakat Jawa dan luar-Jawa (apalagi Papua). Bahkan, kondisi masyarakat di desa versus kota saja, meski di Pulau Jawa, juga banyak ketimpangan. Sebagai contoh kecil, pembangunan infrastruktur (jalan tol misalnya) di sepanjang Pulau Jawa, memang memberikan kemudahan terutama bagi orang-orang kota yang hendak mudik/berlibur ke desa; tetapi apakah kehadiran jalan tol tersebut meningkatkan pendapatan/kesejahteraan masyarakat di pinggir jalan tol yang dilaluinya? Ini memerlukan riset yang serius dan berkelanjutan, sehingga kita mengetahui persis dampak dari pembangunan infrastruktur fisik terhadap kesejahteraan masyarakat.

Diskusi tentang manfaat pembangunan infrastruktur bagi kehidupan masyarakat merupakan contoh ruang publik yang harus diinisiasi secara bebas dan transparan, jangan ada tekanan atau manipulasi informasi oleh pihak manapun. Jangan sampai ada stigma negatif bagi warga yang bersikap sekritis apapun, asalkan punya argumentasi jujur. Sikap kritis warga justru membantu pemerintah untuk menilai, apakah kebijakan pembangunan sudah sesuai target atau menyimpang? Apalagi yang akan menanggung beban (pembayaran utang) dari biaya infrastruktur itu adalah juga seluruh warga. Di  sinilah, sesuai pandangan Habermas, rasionalitas publik dibangkitkan, terlepas dari sikap politiknya. Pemerintah tak perlu takut karena justru kebijakan yang sudah dilakukannya akan diuji publik dan mendapat legitimasi kuat, bila konsisten.

Bank Dunia (2018) telah mengeluarkan kajian tentang pembangunan infrastruktur di Indonesia yang sangat memprihatinkan. Kajian itu bisa diakses di situs resmi World Bank(http://documents.worldbank.org/curated/en/884231529942925983/Indonesias-Infrastructure-Planning-and-Budgeting-Processes-an-internal-report-of-the-World-Bank-Global-Governance-Practice). Kajian Public Expenditure itu menyimpulkan bahwa investasi pemerintah Indonesia selama ini tidak mencapai hasil lebih baik. Masalahnya bersifat sistemik, bukan cuma karena sebuah kebijakan yang tidak efektif dan efisien, namun disebabkan pemerintah Indonesia menjalankan proses yang tidak memadai dalam memilih prioritas pengeluaran dana untuk pembangunan infrastruktur berdampak ekonomi baik yang dibangun sesuai target atau eksekusi perencanaan yang buruk atau karena keduanya. Setelah menimbulkan kegemparan, Bank Dunia mengakui bahwa laporan itu bersifat internal dan berlangsung sejak 2014, tetapi baru diterbitkan Juli 2018.Tetapi menurut ekonom Faisal Basri, hasil kajian itu telah dipresentasikan di hadapan limaMenteri RI saat Konferensi IMF-World Bank di Bali (8-14 Oktober 2018). Dan, pemerintah Indonesia tidak menyanggahnya.

Parameter lain untuk menilai kondisi NKRI adalah Indikasi Demokrasi Indonesia (IDI) yang disusun Badan Pusat Statistik bekerjasama dengan lintas kementerian dan sejumlah pakar. Secara umum, IDI meningkat, namun variabel kebebasan berpendapat menurun. Pada 2017, IDI mencapai angka 72,11 dalam skala 0 sampai 100. Angka ini meningkat dibandingkan IDI tahun 2016 yang sebesar 70,09. Pencapaian IDI dipengaruhi tiga aspek demokrasi yakni kebebasan sipil yang naik 2,3 poin (dari 76,45 menjadi 78,75), lembaga demokrasi yang naik 10,44 poin (dari 62,05 menjadi 72,49), tetapi hak-hak politik turun 3,48 poin (dari 70,11 menjadi 66,63). Variabel yang mengalami penurunan adalah kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan, serta peran peradilan yang independen.

Sebagai perbandingan pada tahun 2009, capaian IDI sebesar 67,30. Angka ini terus mengalami perubahan hingga mencapai momen tertingginya pada tahun 2014 sebesar 73,04. Bila dibandingkan tahun 2014, maka IDI tahun 2017 (72,11) mengalami penurunan sebesar 0,93 poin. Kita tak perlu terkejut dan pemerintah tak harus kebakaran kumis, karena dinamika sosial-politik itu suatu hal yang lumrah/manusiawi. Yang tidak manusiawi adalah mencari-cari kesalahan pihak tertentu sebagai biang kerok menurunnya kualitas demokrasi di Indonesia.

Salah seorang pengamat dari Australian National University (ANU), Greg Fealy, menyatakan dalam wawancara yang panjang dengan portal Tirto (28/12/2018): “Menurut saya, satu hal yang Jokowi lakukan dan buruk bagi demokrasi Indonesia adalah ia menggunakan negara untuk melarang dan menindas oposisi Islam.” Greg menyebut contoh pembubaran ormas HTI: “Hal itu bertentangan dengan hak untuk berserikat dan berkumpul.”

Contoh lain disebutkan Greg: “Ada kasus Habib Rizieq. Habib Rizieq tidak mengumumkan teks-teks [percakapan] dia sama Firza. Jadi, siapa yang meletakkannya ke publik domain? Saya kira sangat mungkin pemerintah, bukan dia sendiri. Jadi, yang melanggar hukum sebenarnya pihak lain. Menurut saya, alasan menuntut dia dengan kasus itu adalah alasan politis. Pemerintah memanipulasi informasi.” Pernyataan keras Greg ini, yang dalam banyak kesempatan menunjukkan sikap sebenarnya pro-Jokowi, merupakan alarm tidak hanya terkait kebebasan berpendapat, tetapi juga imparsialitas penegak hukum. Akan sangat berbahaya, apabila penegak hukum telah diseret oleh kepentingan kekuasaan jangka pendek.

Itulah contoh data empirik untuk menilai NKRI sebagai ruang publik yang manusiawi atau tidak, perlu didiskusikan lebih luas dengan melibatkan semua pihak berkepentingan. Tidak usah ada iming-iming hadiah atau sogokan finansial, karena ruang publik yang sehat bagi demokrasi harus dilakukan secara sukarela. Yang paling dibutuhkan warga adalah jaminan kebebasan, bahwa tidak akan ada persekusi atau kriminalisasi terhadap mereka yang bersikap kritis. Karena itu, isu kesejahteraan dan kebebasan warga harus didiskusikan dalam rembug RT/RW, arisan ibu-ibu atau majelis taklim, kongkow anak muda di kafe atau taman kota, hingga obrolan di pos ronda dan warung nasi pinggir jalan.

Mari kita menjaga NKRI sebagai ruang publik yang manusiawi: melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan seluruh warganya. Sebab, kita lahir di negeri ini, bekerja dan berjuang untuk kemakmuran negeri ini. []
[1:19 PM, 1/3/2019] mujirankpd: Siap ustad
[1:19 PM, 1/3/2019] mujirankpd: Insya allah